dinsdag, augustus 28, 2007

HADITS DHA’IF DAN MAUDHU’ SEPUTAR BULAN RAJAB

HADITH PERTAMA
(( إن في الجنة نهراً يقال له رجب ماؤه أشد بياضاً من اللبن وأحلى من العسل من صام يوماً من رجب سقاه الله من ذلك النهر ))
“Sesungguhnya di dalam surga ada sungai yang disebut dengan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Barangsiapa yang berpuasa sehari dibulan Rajab, Alloh akan memberinya minum dari sungai tersebut.”
Penjelasan :
قال ابن حجر : ذكره أبو القاسم التيمي في كتاب الترغيب والترهيب ، وذكره الحافظ الأصبهاني في كتاب فضل الصيام ، ورواه البيهقي في فضائل الأوقات ، وانب شاهين في كتابه الترغيب والترهيب . وقال : قال ابن الجوزي في العلل المتناهية : فيه مجاهيل ، فالإسناد ضعيف في الجملة لكن لا يتهيأ الحكم عليه بالوضع . وله طرق أخرى في إسنادها مجاهيل . يراجع : تبيين العجب ص(9، 10، 11 ) . والعلل المتناهية (2/65) .
Ibnu Hajar berkata : Abul Qosim at-Taimi menyebutkannya di dalam kitab at-Targhib wat Tarhib, al-Hafizh al-Ashbahani menyebutkannya di dalam kitab Fadhlu ash-Shiyam. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Fadha’ilul Awqoot, Ibnu Syahin dalam kitabnya at-Targhib wat Tarhib. Beliau berkata : Ibnul Jauzi berkata di dalam al-Ilal al-Mutanahiyah : “di dalam sanadnya banyak perawi majhul (tak dikenal) dan isnadnya secara global dha’if namun tidak sampai penghukuman atasnya dengan maudhu’ (palsu). Hadits ini juga memiliki jalur yang lain namun di sanadnya terdapat perawi-perawi majhul. Rujuklah Tabyinul ‘Ujab hal. 9-11 dan al-Ilal al-Mutanahiyah II/65.
Hadits Kedua :
(( اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان))
“Ya Alloh berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta temukanlah kami dengan bulan Ramadhan.”
Penjelasan :
رواه الإمام أحمد في مسنده (1/259) ،وفيه زائدة بن أبي الرقاد عن زيادة النميري . قال ابن حجر : وزائدة بن أبي الرقادة روى عنه جماعة . وقال فيه أبو حاتم : يحدث عن زيادة النميري عن أنس أحاديث مرفوعة منكرة ، فلا يدري منه أو من زيادة ، ولا أعلم روى عنه غير زيادة ، فكنا نعتبر حديثه . وقال البخاري : منكر الحديث ، وقال النسائي : بعد أن أخرج له حديثاً في السنن : لا أدري من هو ، وقال في الضعفاء : منكر الحديث ، وقال في الكنى : ليس بثقة . وقال ابن حبان : لا يحتج بخيره . يراجع : تبيين العجب بما ورد في فضل رجب ص(12) ، والضعفاء الكبير (2/81) ، ترجمة رقم (531) ، وتهذيب التهذيب (3/305) ترجمة رقم (570) .
Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad-nya (I/259), di dalamnya terdapat perawi bernama Zaidah bin Abi ar-Raqqad dari Ziyadah an-Numairi. Ibnu Hajar berkata : “Zaidah bin Abi ar-Roqqod telah meriwayatkan darinya jama’ah (sekumpulan ulama)”. Abu Hatim berkata tentangnya : “Ia menyampaikan hadits dari Ziyadah an-Numairi dari Anas hadits-hadits yang marfu’ namun munkar. Tidak diketahui riwayat darinya atau dari Ziyadah. Aku tidaklah mengetahui meriwayatkan darinya selain Ziyadah dan dulunya kami menganggap haditsnya.” Bukhari berkata : “hadits yang mungkar”. Berkata an-Nasa`i : “Setelah aku mentakhrij haditsnya di dalam as-Sunan, aku tidak mengetahui siapakah dia gerangan.” Beliau berkata di dalam adh-Dhu’afa` : “hadits yang munkar.” Beliau berkata di dalam al-Kuna : “bukan orang yang tsiqqoh.” Ibnu Hibban berkata : “tidak bisa dijadikan hujjah beritanya.” rujuklah : Tabyinul ‘Ujab bima waroda fi Fadhli Rojab hal. 12, adh-Dhu’afa`al-Kabir II/81 biografi no. 531, Tahdzibut Tahdzib III/503 biografi no. 570.

Hadits Ketiga :
(( أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يصم بعد رمضان إلا رجباً وشعبان ))
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak pernah berpuasa setelah Ramadhan melainkan pada bulan Rajab dan Sya’ban.”
Penjelasan :
قال ابن حجر : قال البيهقي - ثم أورد هذا الحديث - وقال : وهو حديث منكر من أجل يوسف بن عطية فإنه ضعيف جداً . يراجع : تبيين العجب ص(12)
Ibnu Hajar berkata : Berkata al-Baihaqi -kemudian memaparkan hadits ini- lalu berkata : “dan hadits ini adalah munkar oleh sebab Yusuf bin ‘Athiyah, karena sesungguhnya ia adalah dha’if jiddan.” Rujuklah : Tabyinul ‘Ujab hal. 12.

Hadits Keempat :
(( رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي ))
“Rajab adalah bulannya Alloh, Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulannya ummatku.”
Penjelasan :
قال ابن حجر : رواه أبو بكر النقاش المفسر ، ورواه الحافظ أبو الفضل محمد بن ناصر في أماليه عن النقاش مطولاً - ذكر فيه فضل صوم كل يوم من أيام شهر رجب - وقال : النقاش وضاع دجال ، وقال ابن دحية : هذا الحديث موضوع . يراجع : تبيين العجب ص(13-15) . وحكم عليه بالوضع ابن الجوزي في الموضوعات (2/205، 206) ، والصغاني في الموضوعات ص(61) ، حديث : 129- والسيوطي في اللآليء المصنوعة (2/114) .
Ibnu Hajar berkata : Diriwayatkan oleh Abu Bakr an-Niqqosy al-Mufassir, dan diriwayatkan pula oleh al-Hafizh Abul Fadhl Muhammad bin Nashir di dalam Amali-nya dari an-Niqqosy secara panjang -beliau menyebutkan keutamaan setiap hari pada hari-hari di bilan Rajab- lalu berkata : an-Niqqosy ini adalah seorang pemalsu hadist dan dajjal (pendusta). Ibnu Dahiyah berkata : “hadits ini maudhu’“. Rujuklah : Tabyinul ‘Ujab hal. 13-15, dan penghukuman maudhu’ atasnya oleh Ibnul Jauzi di dalam al-Maudhu’at (II/205-206), ash-Shoghoni dalam al-Maudhu’at hal. 61 hadits 129 dan as-Suyuthi dalam al-Laali al-Mashnu’ah (II/114).
Hadits Kelima :
(( فضل رجب على سائر الشهور كفضل القرآن على سائر الأذكار …..))
“Keutamaan Rajab atas seluruh bulan bagaikan keutamaan al-Qur’an atas seluruh dzikir…”
Penjelasan :
قال ابن حجر بعد ذكره الحديث : ورجال هذا الإسناد ثقات إلا السقطي فهو الآفة وكان مشهوراً بوضع الحديث . يراجع : تبيين العجب ص(17)
Berkata Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits tersebut : “Rijal (Perawi) sanad ini adalah tsiqot kecuali as-Saqothi, karena ia cacat dan terkenal akan memalsukan hadits.” Rujuklah : Tabyinul ‘Ujab hal. 17.
Hadits Keenam :
((رجب شهر الله الأصم،من صام من رجب يوماً إيماناً واحتساباً استوجب رضوان الله الأكبر))
“Rajab adalah bulan Alloh yang hening. Barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab dengan penuh keimanan dan mengharap balasan dari Alloh, maka ia wajib mendapatkan keridhaan Alloh terbesar.”
Penjelasan :
موضوع. يراجع : تبيين العجب ص(17) . والفوائد المجموعة للشوكاني ص (439) . حديث رقم (1260)
Hadits Maudhu’. Rujuklah : Tabyinul ‘Ujab hal. 17 dan al-Fawa`id al-Majmu’ah karya asy-Syaukani hal. 439 no. 1260.
Hadits Ketujuh :
: (( من صام ثلاثة أيام من رجب كتب الله له صيام شهر ومن صام سبعة أيام أغلق عنه سبعة أبواب من النار… ))
“Barangsiapa yang berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, Alloh akan mencatat baginya puasa sebulan dan barangsiapa yang berpuasa tujuh hari maka Alloh akan menutupkan darinya pintu tujuh neraka…”
Penjelasan :
حديث موضوع : يراجع الموضوعات : لابن الجوزي (2/206) ، تبيين العجب ص(18) ، واللآليء المصنوعة للسيوطي (2/115) . والفوائد المجموعة للشوكاني ص (100) . حديث رقم (228) .
Hadits Maudhu’. Lihat : al-Maudhu’at karya Ibnul Jauzi (II/206), Tabyinul ‘Ujab hal. 18, al-La`alli al-Mashnu’ah karya as-Suyuthi (II/115) dan al-Fawa`id al-Majmu’ah karya asy-Syaukani hal. 100 hadits no. 228.
Hadits Kedelapan :
(( من صلى المغرب في أول ليلة من رجب ثم صلى
بعدها عشرين ركعة ، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب ، وقل هو الله أحد مرة ، ويسلم فيهن عشر تسليمات ، أ تدرون ما ثوابه ؟ ……قال : حفظه الله في نفسه وأهله وماله وولده ، وأجير من عذاب القبر ،وجاز على الصراط كالبرق بغير حساب ولا عذاب))
“Barangsiapa yang sholat Maghrib di awal malam bulan Rajab kemudian sholat dua puluh rakaat setelahnya, membaca pada setiap rakaatnya surat al-Fatihah dan qul huwallohu ahad satu kali serta mengucapkan salam sebanyak sepuluh kali salam, tahukah kalian apakah ganjarannya?”… Beliau bersabda : “Alloh akan menjaga dirinya, keluarganya, hartanya dan anaknya, dibebaskannya dari adzab kubur dan dibiarkan berjalan di atas titian bagaikan kilat tanpa hisab dan tanpa adzab.”
Penjelasan :
حديث موضوع : يراجع الموضوعات : لابن الجوزي (2/123) ، تبيين العجب ص(20) ، والفوائد المجموعة ص (47) . حديث رقم (144)
Hadits Maudhu’. Rujuklah al-Maudhu’at karya Ibnul Jauzi (II/123), Tabyinul ‘Ujab hal. 20 dan al-Fawa`id al-Majmu’ah hal. 47 hadits no. 144.


Hedits Kesembilan :
((من صام من رجب وصلى فيه أربع ركعات …. لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة أو يرى له ))
“Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab dan sholat di dalamnya empat rakaat…. tidak akan mati sampai ia melihat tempat duduknya di surga atau diperlihatkan padanya.”
Penjelasan :
حديث موضوع : يراجع الموضوعات : لابن الجوزي (2/124) ، تبيين العجب ص(21) ، والفوائد المجموعة ص (47) . حديث رقم (145)
Hadits Maudhu’. Rujuklah al-Maudhu’at karya Ibnul Jauzi (II/124), Tabyinul ‘Ujab hal. 21 dan al-Fawa`id al-Majmu’ah hal. 47 hadits no. 145.


Hadits Kesepuluh :
وحديث صلاة الرغائب :(( رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي … ولكن لا تغفلوا عن أول ليلة جمعة من رجب فإنها ليلة تسميها الملائكة الرغائب ، وذلك أنه إذا مضى ثلث الليل لا يبقى ملك مقرب في جميع السموات والأرض ، إلا ويجتمعون في الكعبة وحواليها ، فيطلع الله عز وجل عليهم اطلاعة فيقول : ملائكتي سلوني ما شئتم ، فيقولون : يا ربنا حاجتنا إليك أن تغفر لصوم رجب ، فيقول الله عز وجل: قد فعلت ذلك . ثم قال صلى الله عليه وسلم : وما من أحد يصوم يوم الخميس ، أول خميس في رجب ، ثم يصلي فيما بين العشاء والعتمة ، يعني ليلة الجمعة ، ثنتي عشرة ركعة …….)) الخ.

Hadits Sholat Raghaib : “Rajab itu bulannya Alloh, Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku… akan tetapi janganlah kalian lalai dari awal waktu di malam Jum’at pada bulan Rajab, karena itu adalah malam yang dinamakan malaikan dengan ar-Ragha`ib. Dan yang demikian ini apabila telah berlalu sepertiga malam tidaklah tersisa seorang malaikatpun di penjuru langit dan bumi melainkan mereka berkumpuk di Ka’bah dan sekitarnya. Lalu muncullah Alloh Azza wa Jalla di hadapan mereka seraya berfirman : “wahai Malaikat-Ku, mintalah kepadaku sekehendak kalian.” Mereka menjawab : “wahai Tuhan kami, keinginan kami kepada-Mu adalah Engkau mengampuni orang yang berpuasa di bilan Rajab.” Alloh Azza wa Jalla berfirman : “Aku telah melakukannya.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “dan tidaklah seorang berpuasa pada hari Kamis, awal Kamis pada bulan Rajab, kemudian ia sholat diantara waktu isya’ hingga pagi yaitu pada malam Jum’at sebanyak dua belas rakaat…”
Penjelasan :
موضوع : يراجع الموضوعات : (2/126) ، تبيين العجب ص(25) ، والفوائد المجموعة ص (50) . حديث رقم (147)
Hadits Maudhu’. Rujuklah al-Maudhu’at (II/126), Tabyinul ‘Ujab hal. 25 dan al-Fawa`id al-Majmu’ah hal. 50 hadits no. 147.


Hadits Kesebelas :
(( إن شهر رجب شهر عظيم ، من صام منه يوماً كتب الله له صوم ألف سنة ……….))
“Sesungguhnya bulan Rajab itu adalah bulan yang agung. Barangsiapa yang berpuasa padanya sehari saja Alloh mencatat baginya puasa seribu tahun.”
Penjelasan :
حديث موضوع : يراجع الموضوعات : (2/206- 207) ، تبيين العجب ص(26) ،واللآليء المصنوعة(2/115).والفوائد المجموعة ص (101) . حديث رقم (289)
Hadits Maudhu’. Rujuklah al-Maudhu’at (II/206-207), Tabyinul ‘Ujab hal. 26, al-La’alli al-Mashnu’ah (II/115) dan al-Fawa`id al-Majmu’ah hal. 101 hadits no. 289.


Dialihbahasakan dari البدع الحولية [al-Bida’ al-Hauliyah] karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad at-Tuwaijiri.

HADITS-HADITS DHAIF YANG TERSEBAR SEPUTAR BULAN RAMADHAN

HADITS-HADITS DHAIF YANG TERSEBAR SEPUTAR BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Kami menilai perlunya dibawakan pasal ini pada kitab kami, karena adanya sesuatu yang teramat penting yang tidak diragukan lagi sebagai peringatan bagi manusia, dan sebagai penegasan terhadap kebenaran, maka kami katakan :

Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan sunnah Nabi secara adil, (untuk) memusnahkan penyimpangan orang-orang sesat dari sunnah, dan mematahkan ta'wilan para pendusta dari sunnah dan menyingkap kepalsuan para pemalsu sunnah.

Sejak bertahun-tahun sunnah telah tercampur dengan hadits-hadits yang dhaif, dusta, diada-adakan atau lainnya. Hal ini telah diterangkan oleh para imam terdahulu dan ulama salaf dengan penjelasan dan keterangan yang sempurna.

Orang yang melihat dunia para penulis dan para pemberi nasehat akan melihat bahwa mereka -kecuali yang diberi rahmat oleh Allah- tidak memperdulikan masalah yang mulia ini walau sedikit perhatianpun walaupun banyak sumber ilmu yang memuat keterangan shahih dan menyingkap yang bathil.

Maksud kami bukan membahas dengan detail masalah ini, serta pengaruh yang akan terjadi pada ilmu dan manusia, tapi akan kita cukupkan sebagian contoh yang baru masuk dan masyhur dikalangan manusia dengan sangat masyhurnya,
hingga tidaklah engkau membaca makalah atau mendengar nasehat kecuali hadits-hadits ini -sangat disesalkan- menduduki kedudukan tinggi.
(Ini semua) sebagai pengamalan hadits : "Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat ..." [Riwayat Bukhari 6/361], dan sabda beliau : "Agama itu nasehat" [Riwayat Muslim no. 55]

Maka kami katakan wabillahi taufik :

Sesungguhnya hadits-hadits yang tersebar di masyarakat banyak sekali, hingga mereka hampir tidak pernah menyebutkan hadits shahih -walau banyak- yang bisa menghentikan mereka dari menyebut hadits dhaif.

Semoga Allah merahmati Al-Imam Abdullah bin Mubarak yang mengatakan : "(Menyebutkan) hadits shahih itu menyibukkan (diri) dari yang dhaifnya".

Jadikanlah Imam ini sebagai suri tauladan kita, jadikanlah ilmu shahih yang telah tersaring sebagai jalan (hidup kita).

Dan (yang termasuk) dari hadits-hadits yang tersebar digunakan (sebagai dalil) di kalangan manusia di bulan Ramadhan, diantaranya.

Pertama.
"Artinya : Kalaulah seandainya kaum muslimin tahu apa yang ada di dalam Ramadhan, niscaya umatku akan berangan-angan agar satu tahun Ramadhan seluruhnya. Sesungguhnya surga dihiasi untuk Ramadhan dari awal tahun kepada tahun berikutnya ...." Hingga akhir hadits ini.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no.886) dan Ibnul Jauzi di dalam Kitabul Maudhuat (2/188-189) dan Abu Ya'la di dalam Musnad-nya sebagaimana pada Al-Muthalibul 'Aaliyah (Bab/A-B/tulisan tangan) dari jalan Jabir bin Burdah dari Abu Mas'ud al-Ghifari.

Hadits ini maudhu' (palsu), penyakitnya pada Jabir bin Ayyub, biografinya ada pada Ibnu Hajar di dalam Lisanul Mizan (2/101) dan beliau berkata : "Mashur dengan kelemahannya".
Juga dinukilkan perkataan Abu Nua'im, " Dia suka memalsukan hadits", dan dari Bukhari, berkata, "Mungkarul hadits" dan dari An-Nasa'i, "Matruk" (ditinggalkan) haditsnya".

Ibnul Jauzi menghukumi hadits ini sebagai hadits palsu, dan Ibnu Khuzaimah berkata serta meriwayatkannya, "Jika haditsnya shahih, karena dalam hatiku ada keraguan pada Jarir bin Ayyub Al-Bajali".

Kedua.
"Artinya :Wahai manusia, sungguh bulan yang agung telah datang (menaungi) kalian, bulan yang di dalamnya terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, Allah menjadikan puasa (pada bulan itu) sebagai satu kewajiban dan menjadikan shalat malamnya sebagai amalan sunnah.
Barangsiapa yang mendekatkan diri pada bulan tersebut dengan (mengharapkan) suatu kebaikan, maka sama (nilainya) dengan menunaikan perkara yang wajib pada bulan yang lain .... Inilah bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya adalah merupakan pembebasan dari api neraka ...." sampai selesai.
Hadits ini juga panjang, kami cukupkan dengan membawakan perkataan ulama yang paling masyhur.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887) dan Al-Muhamili di dalam Amalinya (293) dan Al-Asbahani dalam At-Targhib (q/178, b/tulisan tangan) dari jalan Ali bin Zaid Jad'an dari Sa'id bin Al-Musayyib dari Salman.

Hadits ini sanadnya Dhaif, karena lemahnya Ali bin Zaid, berkata Ibnu Sa'ad, Di dalamnya ada kelemahan dan jangang berhujjah dengannya, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Tidak kuat, berkata Ibnu Ma'in.
Dha'if berkata Ibnu Abi Khaitsamah, Lemah di segala penjuru, dan berkata Ibnu Khuzaimah, Jangan berhujjah dengan hadits ini, karena jelek hafalannya.
Demikian di dalam Tahdzibut Tahdzib (7/322-323).

Dan Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkan hadits ini, Jika benar kabarnya.
berkata Ibnu Hajar di dalam Al-Athraf, Sumbernya pada Ali bin Zaid bin Jad'an, dan dia lemah, sebagaimana hal ini dinukilkan oleh Imam As-Suyuthi di dalam Jami'ul Jawami (no. 23714 -tertib urutannya).

Dan Ibnu Abi Hatim menukilkan dari bapaknya di dalam Illalul Hadits (I/249), hadits yang Mungkar

Ketiga.
"Artinya : Berpuasalah, niscaya kalian akan sehat"
Hadits tersebut merupakan potongan dari hadits riwayat Ibnu Adi di dalam Al-Kamil (7/2521) dari jalan Nahsyal bin Sa'id, dari Ad-Dhahhak dari Ibu Abbas.
Nashsyal (termasuk) yang ditinggal (karena) dia pendusta dan Ad-Dhahhak tidak mendengar dari Ibnu Abbas.

Diriwayatkan oleh At-Thabrani di dalam Al-Ausath (1/q 69/Al-Majma'ul Bahrain) dan Abu Nu'aim di dalam At-Thibun Nabawiy dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Dawud, dari Zuhair bin Muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih dari Abu Hurairah.

Dan sanad hadits ini lemah. Berkata Abu Bakar Al-Atsram, "Aku mendengar Imam Ahmad -dan beliau menyebutkan riwayat orang-orang Syam dari Zuhair bin Muhammad- berkata, "Mereka meriwayatkan darinya (Zuhair,-pent) beberapa hadits mereka (orang-orang Syam, -pent) yang dhoif itu".
Ibnu Abi Hatim berkata, "Hafalannya jelek dan hadits dia dari Syam lebih mungkar daripada haditsnya (yang berasal) dari Irak, karena jeleknya hafalan dia".
Al-Ajalaiy berkata.
"Hadits ini tidak membuatku kagum", demikianlah yang terdapat pada Tahdzibul Kamal (9/417).

Aku katakan : Dan Muhammad bin Sulaiman Syaami, biografinya (disebutkan) pada Tarikh Damasqus (15/q 386-tulisan tangan) maka riwayatnya dari Zuhair sebagaimana di naskhan oleh para Imam adalah mungkar, dan hadits inidarinya.

Keempat
"Artinya : Barangsiapa yang berbuka puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ada sebab dan tidak pula karena sakit maka puasa satu tahun pun tidak akan dapat mencukupinya walaupun ia berpuasa pada satu tahun penuh"
Hadits ini diriwayatkan Bukhari dengan mu'allaq dalam shahih-nya (4/160-Fathul Bari) tanpa sanad.

Ibnu Khuzaimah telah memalukan hadits tersebut di dalam Shahih-nya (19870), At-Tirmidzi (723), Abu Dawud (2397), Ibnu Majah (1672) dan Nasa'i di dalam Al-Kubra sebagaimana pada Tuhfatul Asyraaf (10/373),
Baihaqi (4/228) dan Ibnu Hajjar dalam Taghliqut Ta'liq (3/170) dari jalan Abil Muthawwas dari bapaknya dari Abu Hurairah.

Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (4/161) : "Dalam hadits ini ada perselisihan tentang Hubaib bin Abi Tsabit dengan perselisihan yang banyak,
hingga kesimpulannya ada tiga penyakit : idhthirah (goncang), tidak diketahui keadaan Abil Muthawwas dan diragukan pendengaran bapak beliau dari Abu Hurairah".

Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkannya ::Jika khabarnya shahih, karena aku tidak mengenal Abil Muthawwas dan tidak pula bapaknya, hingga hadits ini dhaif juga:.

Wa ba'du : Inilah empat hadits yang didhaifkan oleh para ulama dan di lemahkan oleh para Imam,
namun walaupun demikian kita (sering) mendengar dan membacanya pada hari-hari di bulan Ramadhan yang diberkahi khususnya dan
selain pada bulan itu pada umumnya.

Tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian hadits-hadits ini memiliki makna-makna yang benar, yang sesuai dengan syari'at kita yang lurus baik dari Al-Qur'an maupun Sunnah,
akan tetapi (hadits-hadits ini) sendiri tidak boleh kita sandarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
dan terlebih lagi -segala puji hanya bagi Allah- umat ini telah Allah khususkan dengan sanad dibandingkan dengan umat-umat yang lain.
Dengan sanad dapat diketahui mana hadits yang dapat diterima dan mana yang harus ditolak, membedakan yang shahih dari yang jelek.
Ilmu sanad adalah ilmu yang paling rumit, telah benar dan baik orang yang menamainya : "Ucapan yang dinukil dan neraca pembenaran khabar".

Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.

HUKUM HUKUM PUASA


SUNNAH-SUNNAH PUASA
Sunah puasa ada enam :



Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.


Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.


Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya.


Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.


Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a :

"Ya Allah hanya untuk-Mu aku beupuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "


Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.

HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN


Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan :



Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:

" …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184).

Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.



Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata :

"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).



Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.



Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.


Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, hlm. 28.


Hukum jima'pada siang hari bulan Ramadhan.


Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah Ta'ala.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 - 108.



HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA



Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.


Jima' (bersenggama).


Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.


Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.


Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.


Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .

Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.


Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).


Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.


Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.


Kewajiban orang yang berpuasa :


Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.

HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN


Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan :



Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:

" …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184).

Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.



Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata :

"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).



Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.



Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.


Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, hlm. 28.


Hukum jima'pada siang hari bulan Ramadhan.


Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah Ta'ala.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 - 108.


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN



Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.


Jima' (bersenggama).


Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.


Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.


Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.


Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .

Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.


Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).


Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.


Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.


Kewajiban orang yang berpuasa :


Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
Adalah Rasulullah SAW memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia tidak memperoleh apa-apa'." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)
2. Dari Ubadah bin AshShamit, bahwa Rasulullah bersabda:
"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan keberkahan, AIlah mengunjungimu pada bulan ini dengan menurunkan rahmat, menghapus dosa-dosa dan mengabulkan do'a. Allah melihat berlomba-lombanya kamu pada bulan ini dan membanggakanmu kepada para malaikat-Nya, maka tunjukkanlah kepada Allah hal-hal yang baik dari dirimu. Karena orang yang sengsara ialah yang tidak mendapatkan rahmat Allah di bulan ini. " (HR.Ath-Thabrani, dan para periwayatnya terpercaya).
Al-Mundziri berkata: "Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Al-Baihaqi, keduanya dari Abu Qilabah, dari Abu Hurairah, tetapi setahuku dia tidak pemah mendengar darinya."
3. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
"Umatku pada bulan Ramadhan diberi lima keutamaan yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya, yaitu: bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi, para malaikat memohonkan ampunan bagi mereka sampai mereka berbuka, Allah Azza Wa Jalla setiap hari menghiasi Surga-Nya lalu berfirman (kepada Surga),'Hampir tiba saatnya para hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban dan derita serta mereka menuju kepadamu, 'pada bulan ini para jin yang jahat diikat sehingga mereka tidak bebas bergerak seperti pada bulan lainnya, dan diberikan kepada ummatku ampunan pada akhir malam. "Beliau ditanya, 'Wahai Rasulullah apakah malam itu Lailatul Qadar' Jawab beliau, 'Tidak. Namun ovang yang beramal tentu diberi balasannya jika menyelesaikan amalnya.' " (HR. Ahmad)'"
Isnad hadits tersebut dha'if, dan di antara bagiannya ada nash-Nash lain yang memperkuatnya.

KEUTAMAAN PUASA
1. Dalil :

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda:
"Setiap amal yang dilakukan anak Adam adalah untuknya, dan satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya bahkan sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman, 'Kecuali puasa, itu untuk-Ku dan Aku yang langsung membalasnya. la telah meninggalkan syahwat, makan dan minumnya karena-Ku.' Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada aroma kesturi."
2. Bagaimana ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah?
Perlu diketahui, bahwa ber-taqarrub kepada Allah tidak dapat dicapai dengan meninggalkan syahwat ini -yang selain dalam keadaan berpuasa adalah mubah- kecuali setelah ber-taqarrub kepada-Nya dengan meninggalkan apa yang diharamkan Allah dalam segala hal, seperti: dusta, kezhaliman dan pelanggaran terhadap orang lain dalam masalah darah, harta dan kehormatannya. Untuk itu, Nabi bersabda : "Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh dengan puasanya dari makan dan minum." (HR. Al-Bukhari).
Inti pernyataan ini, bahwa tidak sempurna ber-taqarrub kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan hal-hal yang mubah kecuali setelah ber-taqarrub kepada-Nya dengan meninggalkan hal-hal yang haram.
Dengan demikian, orang yang melakukan hal-hal yang haram kemudian ber-taqarrub kepada Allah dengan meninggalkan hal-hal yang mubah, ibaratnya orang yang meninggalkan hal-hal yang wajib dan ber-taqarrub dengan hal-hal yang sunat.
Jika seseorang dengan makan dan minum berniat agar kuat badannya dalam shalat malam dan puasa maka ia mendapat pahala karenanya. Juga jika dengan tidurnya pada malam dan siang hari berniat agar kuat beramal (bekerja) maka tidurnya itu merupakan ibadah.
Jadi orang yang berpuasa senantiasa dalam keadaan ibadah pada siang dan malam harinya. Dikabulkan do'anya ketika berpuasa dan berbuka. Pada siang harinya ia adalah orang yang berpuasa dan sabar, sedang pada malam harinya ia adalah orang yang memberi makan dan bersyukur.
3. Syarat mendapat pahala puasa :
Di antara syaratnya, agar berbuka puasa dengan yang halal. Jika berbuka puasa dengan yang haram maka ia termasuk orang yang menahan diri dari yang dihalalkan Allah dan memakan apa yang diharamkan Allah, dan tidak dikabulkan do'anya.
Orang berpuasa yang berjihad :
Perlu diketahui bahwa orang mukmin pada bulan Ramadhan melakukan dua jihad, yaitu :
Jihad untuk dirinya pada siang hari dengan puasa.
Jihad pada malam hari dengan shalat malam.
Barangsiapa yang memadukan kedua jihad ini, memenuhi segala hak-haknya dan bersabar terhadapnya, niscaya diberikan kepadanya pahala yang tak terhitung. Lihat Lathaa'iful Ma 'arif, oleh Ibnu Rajab, him. 163,165 dan 183

KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN

1. Puasa Ramadhan adalah rukun keempat dalam Islam. Firman Allah Ta'ala :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan asas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. "(Al-Baqarah : 183).
Sabda Nabi :
Islam didirikan di atas lima sendi, yaitu: syahadat tiada sembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi hajike Baitul Haram. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).
Ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipatgandaan kebaikan, dan pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya dari amal-amal ibadah lainnya. Firman Allah dalam hadits yang disampaikan oleh Nabi:
"Puasa itu untuk-Ku dan Aku langsung membalasnya. Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang berpuasa lebih harum dari pada aroma kesturi." (Hadits Muttafaq 'Alaih).
Dan sabda Nabi :
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).
Maka untuk memperoleh ampunan dengan puasa Ramadhan, harus ada dua syarat berikut ini:
Mengimani dengan benar akan kewajiban ini.
Mengharap pahala karenanya di sisi Allah Ta 'ala.
2. Pada bulan Ramadhan diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan berisi keterangan-keterangan tentang petunjuk dan pembeda antara yang haq dan yang bathil.
3. Pada bulan ini disunatkan shalat tarawih, yakni shalat malam pada bulan Ramadhan, untuk mengikuti jejak Nabi, para sahabat dan Khulafaur Rasyidin. Sabda Nabi
"Barangsiapa mendirikan shalat malam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah) niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).
4. Pada bulan ini terdapat Lailatul Qadar (malam mulia), yaitu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, atau sama dengan 83 tahun 4 bulan. Malam di mana pintu-pintu langit dibukakan, do'a dikabulkan, dan segala takdir yang terjadi pada tahun itu ditentukan. Sabda Nabi :
"Barangsiapa mendirikan shalatpada Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala, dari Allah niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).
Malam ini terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan diharapkan pada malam-malam ganjil lebih kuat daripada di malam-malam lainnya. Karena itu, seyogianya seorang muslim yang senantiasa mengharap rahmat Allah dan takut dari siksa-Nya, memanfaatkan kesempatan pada malam-malam itu dengan bersungguh-sungguh pada setiap malam dari kesepuluh malam tersebut dengan shalat, membaca Al-Qur'anul Karim, dzikir, do'a, istighfar dan taubat yang sebenar-benamya. Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni, merahmati, dan mengabulkan do'a kita.
5. Pada bulan ini terjadi peristiwa besar yaitu Perang Badar, yang pada keesokan harinya Allah membedakan antara yang haq dan yang bathil, sehingga menanglah Islam dan kaum muslimin serta hancurlah syirik dan kaum musyrikin.
6. Pada bulan suci ini terjadi pembebasan kota Makkah Al-Mukarramah, dan Allah memenangkan Rasul-Nya, sehingga masuklah manusia ke dalam agama Allah dengan berbondong-bondong dan Rasulullah menghancurkan syirik dan paganisme (keberhalaan) yang terdapat di kota Makkah, dan Makkah pun menjadi negeri Islam.
7. Pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu Neraka ditutup dan para setan diikat.
Betapa banyak berkah dan kebaikan yang terdapat dalam bulan Ramadhan. Maka kita wajib memanfaatkan kesempatan ini untuk bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dan beramal shalih, semoga kita termasuk orang-orang yang diterima amalnya dan beruntung.
Perlu diingat, bahwa ada sebagian orang –semoga Allah menunjukinya- mungkin berpuasa tetapi tidak shalat, atau hanya shalat pada bulan Ramadhan saja. Orang seperti ini tidak berguna baginya puasa, haji, maupun zakat. Karena shalat adalah sendi agama Islam yang ia tidak dapat tegak kecuali dengannya. Sabda Nabi :
"Jibril datang kepadaku dan berkata, 'Wahai Muhammad, siapa yang menjumpai bulan Ramadhan, namun setelah bulan itu habis dan ia tidak mendapat ampunan, maka jika mati ia masuk Neraka. Semoga Allah menjauhkannya. Katakan: Amin!. Aku pun mengatakan: Amin. " (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya) "' Lihat kitab An Nasha i'hud Diniyyah, him. 37-39.
Maka seyogianya waktu-waktu pada bulan Ramadhan dipergunakan untuk berbagai amal kebaikan, seperti shalat, sedekah, membaca Al-Qur'an, dzikir, do'a dan istighfar. Ramadhan adalah kesempatan untuk menanam bagi para hamba Ailah, untuk membersihkan hati mereka dari kerusakan.
Juga wajib menjaga anggota badan dari segala dosa, seperti berkata yang haram, melihat yang haram, mendengar yang haram, minum dan makan yang haram agar puasanya menjadi bersih dan diterima serta orang yang berpuasa memperoleh ampunan dan pembebasan dari api Neraka.
Tentang keutamaan Ramadhan, bersabda:
'"Aku melihat seorang laki-laki dari umatku terengah-engah kehausan, maka datanglah kepadanya puasa bulan Ramadhan lalu memberinya minum sampai kenyang " (HR. At-Tirmidzi, Ad-Dailami dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir dan hadits ini hasan).
"Shalat lima waktu, shalat Jum'at ke shalat Jum 'at lainnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan. " (HR.Muslim).
Jadi hal-hal yang fardhu ini dapat menghapuskan dosa-dosa kecil, dengan syarat dosa-dosa besar ditinggalkan. Dosa-dosa besar, yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman di dunia dan siksaan di akhirat. Misalnya: zina, mencuri, minum arak, mencaci kedua orang tua, memutuskan hubungan kekeluargaan, transaksi dengan riba, mengambil risywah (uang suap), bersaksi palsu, memutuskan perkara dengan selain hukum Allah.
Seandainya tidak terdapat dalam bulan Ramadhan keutamaan-keutamaan selain keberadaannya sebagai salah satu fardhu dalam Islam, dan waktu diturunkannya Al-Qur'anul Karim, serta adanya Lailatul Qadar -yang merupakan malam yang lebih balk daripada seribu bulan- di dalamnya, niscaya itu sudah cukup, Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya. Lihat kitab Kalimaat Mukhtaarah, hlm. 74 - 76.

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN
1. Definisi :

Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta 'ala:
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),

2. Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan ?

Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.

3. Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan ?

Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu untuk berpuasa.
4. Syarat wajibnya puasa Ramadhan ?

Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu.
5. Kapan anak kecil diperintahkan puasa ?
Para ulama mengatakan Anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.

Syarat sahnya puasa.
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam :
Islam : tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
Akal : tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
Tamyiz : tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang balk dengan yang buruk).
Tidak haid : tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
Tidak nifas : tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
Niat : dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi : "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. " (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi.
Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam

zondag, augustus 26, 2007

Hilal Ramadan


Hilal Ramadhan


Bukan hal yang baru lagi bahwa setiap menjelang datangnya Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha kita selalu dihantui oleh perbedaan pandangan mengenai kapan jatuhnya awal bulan tersebut. Hal ini seolah sudah menjadi tradisi umat Islam di Indonesia bahwa kalau gak beda bukan Indonesia namanya. Menurut para ulama bahwa perbedaan itu adalah rahmat, barangkali karena itulah kita sering beda. Berarti kalau perbedaan adalah rahmat, boleh saya balik berarti kesamaan adalah bencana! Moga-moga tidak demikan.Mengamati kalender yang beredar di masyarakat terbitan dari berbagai ormas-ormas Islam termasuk dari pemerintah dalam hal ini Departemen Agama nampaknya untuk Ramadhan tahun ini akan dimulai secara serentak dan bersama pada Minggu, 24 September 2006. Lha kenapa bisa bareng? khan biasanya seneng beda! mari kita cari sebabnya.


Kalender HijriyahKalender Hijriyah adalah kalender yang mengacu pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Oleh sebab itulah kalender ini sering disebut kalender komariyah. Ada banyak kalender lain yang juga mengacu para peredaran bulan, misalnya kalender Jawa, kalender Cina, kalender Yahudi dsb. Kalender Hiljriyah berbeda dengan kalender nasional yang menggunakan acuan musim atau peredaran semu matahari sehingga sering disebut kalender syamsiyah. Kalender nasional mengawali harinya saat pukul 00 tengah malam dan bersifat tetap.


Sedangkan kalender Hijriyah mengawali harinya pada sore hari saat matahari terbenam di suatu tempat sehingga jamnya berubah-ubah dari hari ke hari.Jumlah hari dalam satu bulan pada kalender nasional sudah diatur secara tetap yaitu: Januari (31), Februari (28/29=kabisat), Maret (31), April (30), Mei (31), Juni (30), Juli (31), Agustus (31), September (30), Oktober (31), November (30) dan Desember (31). Sedangkan jumlah hari dalam satu bulan pada kalender Hijriyah meliputi : Muharram, Shafar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Zulqaidah dan Zulhijjah selalu berubah bisa 29 atau 30 tergantung oleh nampak tidaknya hilal sebagai pertanda mulainya awal bulan Hijriyah. Ketidakpastian jumlah hari ini dalam sebulan ini disebabkan dalam satu periode putaran bulan memerlukan waktu sekitar 29,5 hari.

Hilal sebagai penentuHilal adalah bulan sabit terkecil yang dapat dilihat oleh mata manusia beberapa saat setelah matahari terbenam. Terlihatnya hilal akan didahului peristiwa ijtimak atau konjungsi yaitu saat bulan dan matahari sejajar dalam meridian yang sama yang secara astronomis disebut bulan baru atau new moon. Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh Danjon seorang astronom dari Perancis menyimpulkan bahwa karena kemampuan mata manusia, lemahnya cahaya hilal serta pengaruh cahaya senja dan gangguan atmosfer menyebabkan pengamatan terhadap hilal amatlah sulit. Berdasarkan kajian terhadap laporan yang dapat dipercaya atas kenampakan hilal di berbagai negara, hilal haruslah memiliki sudut elongasi minimum 7° terhadap matahari atau paling tidak umur hilal minimum 12 jam selepas konjungsi agar ia dapat terlihat oleh mata manusia tanpa peralatan optik. Oleh sebab itulah beberapa laporan pengamat hilal dari Indonesia yang mengklaim dapat melihat hilal padahal kedudukan saat itu masih di bawah limit Danjon tersebut patut diragukan. Sebab bisa saja yang dilihat bukan hilal yang sebenarnya melainkan obyek yang dikira hilal. Obyek tersebut bisa saja lampu pesawat, cahaya planet Venus, awan atau obyek-obyek lain.


Di Indonesia setidaknya berlaku tiga atau empat kriteria yang menjadi acuan awal mulainya bulan Hijriyah dimana masing-masing kriteria memiliki pengikut yang tidak sedikit. Masing-masing kriteria itu adalah : Rukyatul Hilal, Imkanurrukyat, Wujudul Hilal dan Rukyat Global.
1. Rukyatul Hilal (bil Fi'li)
Hadits Rasulullah SAW menyatakan "Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)". Berdasarkan syariat tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi'li, yaitu dengan merukyat hilal secara langsung. Bila tertutup awan atau menurut Hisab hilal masih di bawah ufuk, mereka tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Hisab hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah. Sementara hisab juga tetap digunakan, namun hanya sebagai alat bantu dan bukan penentu awal bulan Hijriyah.

2. Wujudul Hilal
Menurut Kriteria Wujudul Hilal yang sering disebut juga dengan konsep "ijtimak qoblal qurub" yaitu terjadinya konjungsi (ijtimak) sebelum tenggelamnya matahari, menggunakan prinsip sederhana dalam penentuan awal bulan Hijriyah yang menyatakan bahwa :Jika pada hari terjadinya konjungsi (ijtimak) telah memenuhi 2 (dua) kondisi, yaitu:(1) Konjungsi (ijtimak) telah terjadi sebelum Matahari tenggelam, (2) Bulan tenggelam setelah Matahari, maka keesokan harinya dinyatakan sebagai awal bulan Hijriyah.


Berdasarkan konsep inilah Muhammadiyah dapat menyusun kalender Hijriyah termasuk penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Ini sesuai dengan konsep Muhammadiyah yang memegang prinsip mempertautkan antara dimensi ideal-wahyu dan peradaban manusia dalam kehidupan nyata termasuk dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Hal ini juga merupakan hasil keputusan Musyawarah Tarjih Muhammadiyah tahun 1932 di Makassar yang menyatakan As-Saumu wa al-Fithru bir ru'yah wa laa man ilaa bil Hisab (berpuasa dan Idul Fitri itu dengan rukyat dan tidak berhalangan dengan hisab) yang secara implisit Muhammadiyah juga mengakui Rukyat sebagai awal penentu awal bulan Hijriyah. Muhammadiyah mulai tahun 1969 tidak lagi melakukan Rukyat dan memilih menggunakan Hisab Wujudul Hilal, itu dikarenakan rukyatul hilal atau melihat hilal secara langsung adalah pekerjaan yang sangat sulit dan dikarenakan Islam adalah agama yang tidak berpandangan sempit, maka hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan Hijriyah.


Kesimpulannya, Hisab Wujudul Hilal yang dikemukakan oleh Muhammadiyah bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak, akan tetapi dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus jadi bukti bahwa bulan baru sudah masuk atau belum.

Pasca 2002 Persatuan Islam (Persis) mengikuti langkah Muhammadiyah menggunakan Kriteria Wujudul Hilal.

3. Imkanur Rukyat MABIMS
Taqwim Standard Empat Negara Asean, yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) merumuskan kriteria yang disebut "imkanur rukyah" dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah yang menyatakan : "Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut: (1)· Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang daripada 2° dan jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang daripada 3°. Atau (2)· Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang daripada 8 jam selepas ijtimak/konjungsi berlaku. Kriteria yang diharapkan sebagai pemersatu terhadap perbedaan kriteria yang ada nampaknya belum memenuhi harapan sebab beberapa ormas memang menerima, namun ormas yang lain menolak dengan alasan prinsip.

4. Rukyat Global ( Matla al Badar )
Kriteria ini dipakai oleh sebagian muslim di Indonesia lewat organisasi-organisasi tertentu yang mengambil jalan pintas merujuk kepada negara Arab Saudi atau terlihatnya hilal di negara lain dalam penentuan awal bulan Hijriyah termasuk penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Penganut kriteria ini berdasarkan pada hadist yang menyatakan, jika satu penduduk negeri melihat bulan, hendaklah mereka semua berpuasa meski yang lain mungkin belum melihatnya.Beda? Tanya kenapa?Secara kebetulan Ramadahan kali ini memang hilal pada posisi menguntungkan sebab ijtimak/konjungsi akhir Sya'ban terjadi pada hari Jumat, 22 September 2006 pukul 18.45 WIB yang artinya terjadi setelah matahari terbenam di semua wilayah Indonesia. Akibatnya menurut aturan syariat, bulan Sya'ban akan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. hal ini disebabkan posisi hilal belum memenuhi kriteria baik rukyatul hilal, wujudul hilal dan imkanur rukyat sehingga secara serentak umat Islam di Indonesia akan memulai puasa Ramadhan tahun ini pada Minggu, 24 September 2006. Yang menjadi masalah justru pengikut rukyat global sebab jauh-jauh hari Arab Saudi dalam kalender Ummul Quro telah menentukan awal Ramadhan pada Sabtu, 23 September 2006.


Namun tidak demikian untuk penentuan Idul Fitri tahun ini. Posisi hilal pasca ijtimak akhir Ramadhan berdasarkan hasil hisab modern menggunakan simulator planetarium Starrynight Pro versi 5.8.2 menunjukkan bahwa pada Minggu, 22 Oktober 2006 hilal berada pada ketinggian kritis di wilayah Indonesia sebab ijtimak/konjungsi terjadi pukul 12.14 WIB. Di Jayapura tinggi hilal bahkan minus 1° 16' saat matahari terbenam yang artinya bulan terbenam lebih dulu dari matahari. Di Yogyakarta hilal baru setinggi 0° 26' saat matahari terbenam dan di Aceh tinggi hilal 0° 36' saat matahari terbenam. Adanya kondisi tersebut menyebabkan para pengikut kriteria wujudul hilal menentukan Idul Fitri jatuh pada Senin, 23 Oktober 2006 sementara pemerintah mengganggap belum memenuhi kriteria imkanurrukyat sehingga Idul Fitri pada kalender pemerintah jatuh pada Selasa, 24 Oktober 2006. NU masih belum menentukan kapan Idul Fitri sebab masih menunggu kegiatan rukyat hilal yang nampaknya akan mustahil dapat terlihat mengingat rendahnya posisi hilal sehingga organisai ini cenderung akan mengikuti pemerintah melaksanakan lebaran pada hari Selasa.
Posisi hilal Syawwal 1427 H di Japura pada 22/10 @ sunset

Saat terjadi perbedaan tentunya akan membuat masyarakat muslim di Indonesia seakan terpecah. Perpecahan ini sangat mencolok saat dua organisasi massa Islam terbesar yaitu Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) menentukan berbeda dalam saat mulainya Ramadahan, Idul Fitri dan Idul Adha. Seolah sudah menjadi tradisi yang turun temurun kita rasakan dengan perbedaan tersebut. Dan ternyata bukan rahmat seperti yang dikatakan melainkan justru bertambahnya jurang pemisah antara kedua massa pendukung ormas tersebut, munculnya sinisme, kebencian bahkan penghinaan terhadap sesama muslim pada segolongan masyarakat, sebuah fakta yang tidak dapat kita pungkiri. Lalu kapan umat Islam di Indonesia akan bisa terhindar dari khilafiah seperti ini.


Jawabnya tergantung kepada para elite pimpinan ormas-ormas tersebut untuk saling mau mengalah serta kebijakan pemerintah untuk merumuskan sebuah kriteria tunggal yang disepakati bersama, lebih demi kemaslahatan umat dan menanggalkan perbedaan yang sebenarnya sangat tidak prinsip "kredibilitas organisasi?" yang selalu diagung-agungkan.


Wallahu a'lam.
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadha