zaterdag, april 26, 2008

Mewujudkan Pernikahan Islami

AHLAN WA SAHLAN


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memaknakan dalam haditsnya, menikah adalah menyempurnakan setengah dari agamanya. Ungkapan ini menegaskan betapa pernikahan menduduki posisi yang mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar lembaga untuk menghalalkan “aktivitas ranjang”.
Namun lebih dari itu. Menikah merupakan babak baru dari seorang individu muslim menjadi sebentuk keluarga di mana ia akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dst. Nilai kemuliaan atau kesakralan pernikahan dalam Islam juga tecermin dari “prosesi” pendahuluan yang juga beradab. Islam hanya mengenal proses ta’aruf. Bukan praktik iseng atau coba-coba layaknya pacaran. Namun dilambari niatan yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala diringi dengan kesiapan untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya. Bukan niatan-niatan duniawi seperti mengejar materi, menutup aib, mengubur rasa malu, atau sekadar pelarian dari “patah hati”.Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan yang menonjolkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat. Bukan mengukuhi adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat.

Walimah dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sahibul hajat untuk menyelenggarakan di luar kemampuannya. Walimah nikah juga tidaklah dimaknai sebagai acara jual beli yang memperhitungkan untung rugi atau minimalnya “balik modal”, sebagaimana hal ini tecermin dalam budaya amplop. Sehingga yang diundang tidak dibedakan antara yang “beramplop tebal”, “tipis”, atau bahkan yang “tidak beramplop sama sekali”. Alhasil, tidak berlaku kaidah “yang penting bukan orangnya yang datang (untuk mendoakan), namun amplopnya.”
Bahkan sebagaimana disitir dalam hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut makanan dari walimatul ‘urs yang hanya mengundang orang-orang kaya sebagai sejelek-jelek makanan. Lebih-lebih jika itu semua dibumbui acara-acara yang tidak memiliki makna secara Islam seperti (dalam adat Jawa) siraman, ngerik, midodareni, jual dawet, panggih, balang suruh, nginjak telur, dan sebagainya. Atau yang sok kebarat-baratan (baca: latah) dengan standing party (pesta berdiri), tukar cincin, lempar bunga, berciuman di depan tamu undangan, dansa, atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal). Namun demikian, soal kemungkaran dalam proses menikah ini tidak hanya terjadi dalam dunia awam. Di kalangan aktivis atau pergerakan Islam juga tak sepi dari kemungkaran. Dalam niat, tak sedikit dari mereka yang meniatkan menikah karena ingin lari dari ”masa lalu”, semata menghindari orangtua yang dianggap jauh dari nilai-nilai Islam, dan sebagainya. Dalam tataran praktik ada yang mengawali proses nikah dengan pacaran ”Islami”, saling tukar foto, biro jodoh ”Islami”, hingga menikah tanpa wali. Sebaliknya, ada pula kelompok sempalan Islam yang justru mengajarkan untuk hidup membujang atau selibat sebagaimana ini telah dilakoni para pastor, frater, bruder, suster, biksu/biksuni, biarawan/biarawati, rahib, dan sejenisnya. Itulah salah satu inti ajaran Sufi. Membiaklah dari gaya hidup menyimpang ala “rohaniwan-rohaniwan” ini, beragam kelainan seperti homoseks, pedofilia, incest (hubungan seks sedarah), dan lainnya.Tak kalah “kacau balau”, adalah apa yang menjadi amalan ibadahnya orang-orang Syiah Rafidhah, yakni nikah mut’ah. Model pernikahan yang umum disebut dengan kawin kontrak ini praktiknya justru menjadi pintu perzinaan yang dikemas legal. Tak heran, jika ada orang-orang yang diulamakan atau ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah mut’ah kerap mengemuka. Begitulah ketika fitrah agama ini dilanggar. Perzinaan semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan masyarakat pun menjadi bom waktu. Maka sudah masanya bagi kita untuk menghidupkan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala, mewujudkan pernikahan Islami di tengah masyarakat kita!

Pernikahan dalam Rangka Mawaddah dan Rahmah]
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
مِنْ أَنْفُسِكُمْ“Dari jenis kalian.”Yakni dari Bani Adam yang menjadi pasangan kalian. (Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Fathul Qadir)لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا“Agar kamu merasa tenang dan condong kepadanya.”Sebab jika dari dua jenis yang berbeda, tentu tidak mendatangkan ketenangan bersamanya dan hatinya tidak condong kepadanya. (Tafsir Al-Alusi)مَوَدَّةً“Saling mencintai dan mengasihi.”Melalui tali pernikahan, sebagian kalian condong kepada sebagian lainnya, yang sebelumnya kalian tidak saling mengenal, tidak saling mencintai dan mengasihi. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud mawaddah adalah kecintaan seorang suami kepada istrinya. Diriwayatkan dari Mujahid bahwa beliau menafsirkan mawaddah dengan makna bersetubuh. (Fathul Qadir karya Asy-Syaukani rahimahullah)وَرَحْمَةً“Dan kasih sayang.”Adapula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah perasaan kasih seorang lelaki kepada istrinya dari tertimpa keburukan. Diriwayatkan dari Mujahid rahimahullahu, beliau mengatakan: “Rahmah adalah anak.” (Fathul Qadir)

Penjelasan Makna AyatAl-’Allamah Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “ ‘Di antara tanda-tanda kekuasaan’ yang menunjukkan rahmat dan perhatian-Nya kepada hamba-hamba-Nya, hikmah-Nya yang sangat agung dan ilmu-Nya yang luas, adalah “Dia menciptakan kalian dari jenis kalian dengan berpasang-pasangan,” yang mereka serasi dengan kalian dan kalianpun serasi dengan mereka. Sesuai dengan bentuk kalian dan kalian sesuai dengan bentuk tubuh mereka. “Agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” sebagai buah dari pernikahan tersebut. Dengan adanya istri, seseorang dapat bersenang-senang dan merasakan kenikmatan, mendapatkan manfaat dengan adanya anak-anak, mendidik mereka, serta merasakan ketenangan bersamanya. Sehingga kebanyakannya, engkau tidak mendapati sebuah kasih sayang dan rahmat yang menyerupai apa yang dirasakan antara suami dan istri. Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi kaum yang berpikir. Yang menggunakan pikirannya dan mentadabburi ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala serta berpindah dari satu ayat kepada yang lainnya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)Al-’Allamah Asy-Syinqithi rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa Ia memberi anugerah kepada anak cucu Adam berupa anugerah yang paling agung.

Di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan mereka dari jenis dan bentuk mereka berpasang-pasangan. Kalau sekiranya Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan pasangan dari jenis lain, tentu tidak akan terjadi kasih sayang, perasaan cinta dan rahmat.” (Adhwa`ul Bayan, 3/213, dalam penafsiran Surat An-Nahl ayat 72)Mawaddah dalam Rumah TanggaAyat ini menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa di antara hikmah adanya pernikahan antara seorang pria dengan wanita adalah agar dapat mewujudkan perasaan saling mencintai dan saling mengasihi di antara mereka. Hal ini baru dapat terwujud ketika seorang pria menikahi seorang wanita yang pencinta/penyayang terhadap suaminya, serta mewujudkan harapan suaminya dengan mendapatkan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta'ala berupa keturunan dari anak-anak yang shalih dan shalihah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلاً“

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahfi: 46)

Dan firman-Nya
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ
وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14)Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan anjuran kepada umatnya untuk menikahi seorang wanita yang dapat mewujudkan mawaddah dan rahmah dalam rumah tangganya. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras dari tabattul (mencegah diri untuk menikah).

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“

Nikahilah wanita yang al-wadud dan al-walud, karena sesungguhnya aku berbangga di hadapan para nabi dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, 3/158, Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Bulban, 9/338, no. 4028, Al-Baihaqi, 7/81, Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, 5/207. Dishahihkan Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa`, 6/195, no. 1783)

Juga diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: “Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: ‘Sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang memiliki kehormatan, kedudukan, dan harta. Hanya saja dia tidak dapat melahirkan (mandul), apakah boleh aku menikahinya?’ Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Lalu ia datang kedua kalinya, dan beliau mengucapkan kalimat yang sama. Ia mendatanginya pada kali yang ketiga, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap mengucapkan kalimat yang sama. Lalu Ralulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Nikahilah wanita yang al-wadud dan al-walud, karena sesungguhnya aku berbangga di hadapan para nabi dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.”

(HR. Abu Dawud, Kitab An-Nikah, Bab Fi Tazwij Al-Abkar, no. 2050, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2/176, Ibnu Hibban, 9/363, no. 4056. Dishahihkan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abu Dawud)

Yang dimaksud al-wadud adalah seorang wanita yang sangat pecinta/penyayang terhadap suaminya. Sedangkan makna al-walud adalah wanita yang banyak melahirkan anak. Disebutnya dua sifat wanita yang dijadikan sebagai istri ini adalah karena seorang wanita yang dapat melahirkan anak banyak namun tidak memiliki sifat cinta kepada suaminya, tidaklah menyebabkan kecintaan suaminya terhadapnya. Demikan pula sebaliknya, seorang wanita yang pecinta terhadap suami namun tidak dapat melahirkan anak, dia tidak pula dapat mewujudkan keinginan untuk memperbanyak jumlah umat ini dengan banyaknya orang yang melahirkan.Dua sifat ini dapat diketahui dari seorang perawan dengan melihat kepada kerabatnya. Sebab, secara umum tabiat mereka saling menyerupai antara satu dengan yang lain. (lihat ‘Aunul Ma’bud, 6/33-34)

Diriwayatkan pula dari Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِرِجَالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ، وَالشَّهِيدُ فِي الْجَنَّةِ، وَالصِّدِّيقُ
فِي الْجَنَّةِ، وَالْمَوْلُودُ فِي الْجَنَّةِ، وَالرَّجُلُ يَزُورُ أَخَاهُ فِي جَانِبِ الْمِصْرِ فِي الْجَنَّةِ، أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قَالُوا: بَلَى يا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: الْوَدُودُ الْوَلُودُ الَّتِي إِنْ ظَلَمَتْ أَوْ ظُلِمَتْ قَالَتْ: هَذِهِ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ لاَ أَذُوقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى“


Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang para lelaki penduduk surga?” Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Nabi dalam surga, syahid (yang mati dalam peperangan) dalam surga, shiddiq (yang sangat jujur) dalam surga, anak yang dilahirkan (meninggal di masa kecilnya) dalam surga, seseorang yang mengunjungi saudaranya di sebuah kampung dalam surga. Maukah aku kabarkan kalian tentang wanita ahli surga?” Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Wanita yang wadud (pecinta kepada suaminya), wanita yang banyak melahirkan anak, (yang suka kembali kepada suaminya) yang jika dia menzalimi atau dizalimi, maka dia berkata: ‘Diriku ada dalam genggamanmu, aku tidak merasakan tidur hingga engkau ridha (kepadaku)’.” (HR. Ath-Thabarani, 19/140, dihasankan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’, no. 2604)

KaidahApa yang disebutkan di dalam ayat yang mulia tersebut berupa anjuran mencari pasangan hidup dan menghasilkan keturunan, tidak terlepas dari sebuah kaidah umum yang terdapat dalam agama ini yang mengatakan:
الشَّارِعُ لاَ يَأْمُرُ إِلاَّ بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ وَلاَ يَنْهَى إِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ“

Syariat tidak memerintahkan kecuali kepada sesuatu yang kemaslahatannya murni atau lebih mendominasi, dan tidak melarang kecuali dari sesuatu yang kerusakannya murni atau lebih mendominasi.”Kaidah ini dibangun di atas dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90)Maka tidak ada sesuatupun yang bersifat adil, perbuatan baik, dan menyambung hubungan dengan yang lain, melainkan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkannya berdasarkan ayat ini. Juga, tidak satupun perbuatan keji, mungkar yang hubungannya dengan hak-hak Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan perbuatan zalim terhadap makhluk baik terhadap darah, harta, dan kehormatan mereka melainkan Allah Subhanahu wa Ta'ala melarangnya.Demikian pula firman-Nya:
قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ“

Katakanlah: ‘Rabbku menyuruh menjalankan keadilan.’ Dan (katakanlah): ‘Luruskanlah muka (diri) mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya)’.” (Al-A’raf: 29)Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengumpulkan pokok-pokok (ushul) dari perintah-perintah-Nya.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala mengumpulkan pokok-pokok (ushul) dari hal-hal yang diharamkan dalam firman-Nya:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’.” (Al-A’raf: 33)

Demikian pula dengan pernikahan, di mana seorang muslim dan muslimah mendapatkan banyak kemaslahatan darinya, berupa pemeliharaan terhadap kehormatan, mencegah dari perbuatan zina, memelihara pandangan, melanjutkan generasi, dan berbagai faedah lainnya yang tidak tersamarkan bagi mereka yang telah melakukannya.

Rukun dan Syarat Akad Nikah

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.

Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut.
Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)
Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.

2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا“

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“

Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)

Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)

syarat nikah
Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:

Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.

Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak,
dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu’:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ“

Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.

Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita,

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“

Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu 'anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)

Siapakah Wali dalam Pernikahan?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)

Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya
dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ“

Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)Syarat-syarat WaliUlama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:1. Laki-laki2. Berakal3. Beragama Islam4. Baligh5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“

Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya.
Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:Pasal 19Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.

Pasal 20(1)

Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.

(2) Wali nikah terdiri dari:
a. wali nasab;
b. wali hakim

Pasal 21(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.

Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.

(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.

(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22

Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.

(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma secara marfu

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”

(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan,

“Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)

Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:

Pasal 241. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.Pasal 25Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal 26Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.
1 Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka.
2 Lafadz inkah yaitu ankahtuka.
3 Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
4 Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.

Mahar dalam Pandangan Syariat

Wajibnya MaharDalam pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan. Hal ini tampak dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

:أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ“

Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (An-Nisa’: 24)Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“

Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 4)

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ“

Dan tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian membayar kepada mereka mahar-mahar mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membolehkan terjadinya pernikahan tanpa adanya mahar sama sekali.

Hal ini ditunjukkan dengan sangat jelas dalam hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu tentang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak menginginkan wanita tersebut. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya:

هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي – قَالَ سَهْلٌ: مَا لَهُ رِدَاءٌ– فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ صلى الله عليه وسلم مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ“

Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Lihatlah lagi dan carilah walaupun hanya berupa cincin dari besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini izar (sarung) saya –kata Sahl, “Laki-laki itu tidak memiliki rida (kain penutup tubuh bagian atas)”– setengahnya untuk wanita yang ingin kuperistri itu.” Kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut pada istrimu. Jika ia memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut padamu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dengan putri beliau Fathimah radhiyallahu 'anha, beliau meminta ‘Ali agar memberikan sesuatu kepada Fathimah sebagai mahar. Ketika Ali mengatakan, “Saya tidak memiliki apa-apa.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, “Mana pakaian besi Al-Huthamiyyah-mu?” Ali pun memberikan pakaian besi tersebut sebagai mahar pernikahannya dengan Fathimah. (HR. Abu Dawud no. 2125, Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud mengatakan hadits ini hasan shahih)Hadits di atas menunjukkan disenanginya penyerahan mahar sebelum dukhul.

Tidak Disukai Berlebih-lebihan dalam Mahar‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

:خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Abu Dawud no. 2117 dan selainnya. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1924)‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu 'anhu menasihatkan, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita, karena kalau mahar itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tentunya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian.” (HR. Abu Dawud no. 2106 dan selainnya. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud mengatakan hadits ini hasan shahih)

Tidak ada ketentuan mahar harus berupa barang/benda tertentu. Bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an dapat dijadikan mahar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan. Demikian pula memerdekakan istri yang semula berstatus budak dapat dijadikan mahar sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan kemerdekaan Shafiyyah bintu Huyai radhiyallahu 'anha dari perbudakan sebagai maharnya
1. Seorang wanita dapat pula menerima keislaman calon suaminya yang semula kafir sebagai mahar, sebagaimana mahar Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha ketika menikah dengan Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu

2.Tidak ada pula ketentuan jumlah minimal dan maksimal dari sebuah mahar. Hanya saja tidaklah disukai bila mahar itu berlebih-lebihan sehingga memberatkan pihak laki-laki dan menghambat pernikahan. Karena mematok mahar yang tinggi, menjadikan banyak wanita memasuki usia tua tanpa sempat menikah. Bagaimana tidak, setiap lelaki yang datang ditolak dengan alasan tidak mampu memberikan mahar yang tinggi, atau lelaki itu yang mundur teratur karena tidak bisa memenuhi tuntutan yang ada. Wallahul musta’an.Seharusnya hal ini menjadi perhatian, agar tidak menuntut mahar yang terlalu tinggi. Toh mahar ini merupakan hak si wanita. Ia yang seharusnya secara pribadi memiliki mahar tersebut. Adapun ayah atau keluarganya yang lain tidak punya hak. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.Mahar dalam

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Kompilasi Hukum Islam mengatur mahar secara panjang lebar dalam Pasal 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, yang hampir keseluruhannya mengadopsi dari kitab fiqih menurut jumhur ulama. Lengkapnya adalah sebagai berikut:

Pasal 30

Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.Sebenarnya yang wajib membayar mahar itu bukan calon mempelai laki-laki, tetapi mempelai laki-laki karena kewajiban itu baru ada setelah berlangsung akad nikah. Demikian pula yang menerima bukan calon mempelai wanita, tetapi mempelai wanita karena dia baru berhak menerima mahar setelah adanya akad nikah.

Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.

Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan menjadi utang (calon) mempelai pria.

Pasal 34
(1) Kewajiban penyerahan mahar bukan merupakan rukun dalam pernikahan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya pernikahan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya pernikahan.

Pasal 35

(1) Suami yang menalak istrinya qobla ad-dukhul (yakni sebelum ‘berhubungan’, ed.) wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla ad-dukhul seluruh mahar yang telah ditetapkan menjadi hak penuh istrinya.
(3) Apabila perceraian terjadi qobla ad-dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsl.

Pasal 36

Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.

Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama.

Pasal 38(1)

Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi (calon) mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas.

(2) Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.Wallahu a’lam.1 Seperti tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.2 Diriwayatkan haditsnya oleh An-Nasa`i dalam Sunan-nya no. 3340, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih An-Nasa`i.


jazakumullah

PENUNTUT ILMU TIDAK BOLEH FUTUR

AHLAN WA SAHLAN


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Seorang penuntut ilmu tidak boleh futur dalam usahanya untuk memperoleh dan
mengamalkan ilmu. Futur yaitu rasa malas, enggan, dan lamban dimana sebelumnya
ia rajin, bersungguh-sungguh, dan penuh semangat.
Futur adalah satu penyakit yang sering menyerang sebagian ahli ibadah, para
da�i, dan penuntut ilmu. Sehingga seseorang menjadi lemah dan malas, bahkan
terkadang berhenti sama sekali dari melakukan aktivitas kebaikan.
Orang yang terkena penyakit futur ini berada pada tiga golongan, yaitu:
1). Golongan yang berhenti sama sekali dari aktivitasnya dengan sebab futur,
dan golongan ini banyak sekali.
2). Golongan yang terus dalam kemalasan dan patah semangat, namun tidak sampai
berhenti sama sekali dari aktivitasnya, dan golongan ini lebih banyak lagi.
3). Golongan yang kembali pada keadaan semula, dan golongan ini sangat sedikit.
[1]
Futur memiliki banyak dan bermacam-macam sebab. Apabila seorang muslim selamat
dari sebagiannya, maka sedikit sekali kemungkinan selamat dari yang lainnya.
Sebab-sebab ini sebagiannya ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus.
Di antara sebab-sebab itu adalah.
1). Hilangnya keikhlasan.
2). Lemahnya ilmu syar�i.
3). Ketergantungan hati kepada dunia dan melupakan akhirat.
4). Fitnah (cobaan) berupa isteri dan anak.
5). Hidup di tengah masyarakat yang rusak.
6). Berteman dengan orang-orang yang memiliki keinginan yang lemah dan
cita-cita duniawi.
7). Melakukan dosa dan maksiyat serta memakan yang haram.
8). Tidak mempunyai tujuan yang jelas (baik dalam menuntut ilmu maupun
berdakwah).
9). Lemahnya iman.
10). Menyendiri (tidak mau berjama�ah).
11). Lemahnya pendidikan. [2]
Futur adalah penyakit yang sangat ganas, namun tidaklah Allah menurunkan
penyakit melainkan Dia pun menurunkan obatnya. Akan mengetahuinya orang-orang
yang mau mengetahuinya, dan tidak akan mengetahuinya orang-orang yang enggan
mengetahuinya.
Di antara obat penyakit futur adalah.
1). Memperbaharui keimanan.
Yaitu dengan mentauhidkan Allah dan memohon kepada-Nya agar ditambah keimanan,
serta memperbanyak ibadah, menjaga shalat wajib yang lima waktu dengan
berjama�ah, mengerjakan shalat-shalat sunnah rawatib, melakukan shalat Tahajjud
dan Witir. Begitu juga dengan bersedekah, silaturahmi, birrul walidain, dan
selainnya dari amal-amal ketaatan.
2). Merasa selalu diawasi Allah Ta�ala dan banyak berdzikir kepada-Nya.
3). Ikhlas dan takwa.
4). Mensucikan hati (dari kotoran syirik, bid�ah dan maksiyat).
5). Menuntut ilmu, tekun menghadiri pelajaran, majelis taklim, muhadharah
ilmiyyah, dan daurah-daurah syar�iyyah.
6). Mengatur waktu dan mengintrospeksi diri.
7). Mencari teman yang baik (shalih).
8). Memperbanyak mengingat kematian dan takut terhadap suul khatimah (akhir
kehidupan yang jelek).
9). Sabar dan belajar untuk sabar.
10). Berdo�a dan memohon pertologan Allah. [3]
PENUNTUT ILMU TIDAK BOLEH PUTUS ASA DALAM MENUNTUT ILMU DAN WASPADA TERHADAP
BOSAN
Sebab, bosan adalah penyakit yang mematikan, membunuh cita-cita seseorang
sebesar sifat bosan yang ada pada dirinya. Setiap kali orang itu menyerah
terhadap kebosanan, maka ilmunya akan semakin berkurang. Terkadang sebagian
kita berkata dengan tingkah lakunya, bahkan dengan lisannya, �Saya telah pergi
ke banyak majelis ilmu, namun saya tidak bisa mengambil manfaat kecuali
sedikit.�
Ingatlah wahai saudaraku, kehadiran Anda dalam majelis ilmu cukup membuat Anda
mendapatkan pahala. Bagaimana jika Anda mengumpulkan antara pahala dan manfaat?
Oleh karena itu, janganlah putus asa. Ketahuilah, ada beberapa orang yang jika
saya ceritakan kisah mereka, maka Anda akan terheran-heran. Di antaranya,
pengarang kitab Dzail Thabaqaat al-Hanabilah. Ketika menulis biografi, ia
menyebutkan banyak cerita unik beberapa orang ketika mereka menuntut ilmu.
�Abdurrahman bin an-Nafis -salah seorang ulama madzhab Hanbali- dulunya adalah
seorang penyanyi. Ia mempunyai suara yang bagus, lalu ia bertaubat dari
kemunkaran ini. Ia pun menuntut ilmu dan ia menghafal kitab al-Haraqi, salah
satu kitab madzhab Hanbali yang terkenal. Lihatlah bagaimana keadaannya semula.
Ketika ia jujur dalam taubatnya, apa yang ia dapatkan?
Demikian pula dengan �Abdullah bin Abil Hasan al-Jubba�i. Dahulunya ia seorang
Nashrani. Kelurganya juga Nashrani bahkan ayahnya pendeta orang-orang Nashrani
sangat mengagungkan mereka. Akhirnya ia masuk Islam, menghafal Al-Qur-an dan
menuntut ilmu. Sebagian orang yang sempat melihatnya berkata, �Ia mempunyai
pengaruh dan kemuliaan di kota Baghdad.�
Demikian juga dengan Nashiruddin Ahmad bin �Abdis Salam. Dahulu ia adalah
seorang penyamun (perampok). Ia menceritakan tentang kisah taubatnya dirinya:
Suatu hari ketika tengah menghadang orang yang lewat, ia duduk di bawah pohon
kurma atau di bawah pagar kurma. Lalu melihat burung berpindah dari pohon kurma
dengan teratur. Ia merasa heran lalu memanjat ke salah satu pohon kurma itu. Ia
melihat ular yang sudah buta dan burung tersebut melemparkan makanan untuknya.
Ia merasa heran dengan apa yang dilihat, lalu ia pun taubat dari dosanya.
Kemudian ia menuntut ilmu dan banyak mendengar dari para ulama. Banyak juga
dari mereka yang mendengar pelajarannya.
Inilah sosok-sosok yang dahulunya adalah seorang penyamun, penyanyi dan ada
pula yang Nashrani. Walau demikian, mereka menjadi pemuka ulama, sosok mereka
diacungi jempol dan amal mereka disebut-sebut setelah mereka meninggal.
Jangan putus asa, berusahalah dengan sungguh-sungguh, mohonlah pertolongan
kepada Allah dan jangan lemah. Walaupun Anda pada hari ini belum mendapatkan
ilmu, maka curahkanlah terus usahamu di hari kedua, ketiga, keempat,....
setahun, dua tahun, dan seterusnya...[4]
Seorang penuntut ilmu tidak boleh terburu-buru dalam meraih ilmu syar�i.
Menuntut ilmu syar�i tidak bisa kilat atau dikursuskan dalam waktu singkat.
Harus diingat, bahwa perjalanan dalam menuntut ilmu adalah panjang dan lama,
oleh karena itu wajib sabar dan selalu memohon pertolongan kepada Allah agar
tetap istiqamah dalam kebenaran.
[Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga �Panduan Menuntut Ilmu�,
Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 �
Bogor 16001 Jawa Barat � Indonesia, Cetakan Pertama Rabi�uts Tsani 1428H/April
2007M]
__________
Foote Notes
[1]. Lihat al-Futur Mazhaahiruhu wa Asbaabuhu wal �Ilaaj (hal. 22).
[2]. Lihat al-Futur Mazhaahiruhu wa Asbaabuhu wal �Ilaaj (hal. 43-71).
[3]. Ibid (hal. 88-119) dengan diringkas.
[4]. Ma�aalim fii Thariiq Thalabil �Ilmi (hal. 278-279

jazakumullah

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Khatib Membaca Doa

AHLAN WA SAHLAN
Berdoa sambil mengangkat tangan merupakan sunnah Nabi s.a.w.. Akan tetapi, diriwayatkan bahawa khatib apabila berdoa di mimbar hendaklah menggunakan jari telunjuknya dan bukannya mengangkat tangan. Malah salah seorang sahabat ('Umranaarah ibn Ru'aibah) telah mengutuk seorang khatib (Bishr ibn Marwan) yang berdo'a sambil mengangkat tangan dan berkata:
قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ
"Moga Allah memburukkan kedua-dua tangannya. Aku melihat Rasulullah s.a.w. melainkan tidak lebih dari ini dengan tangannya: dan di mengisyaratkan jari telunjuknya" (Hadith Riwayat Muslim, no. 874 dan Abu Daud, no. 1104)Berkata Imam al-Nawawi rh didalam mensyarah hadith ini: ini menunjukkan adalah sunnah tidak mengangkat tangan ketika khutbah. Ini pandangan Malik dan sahabatnya dan lain-lain. Didalam kitab Tuhfat al-Ahwadhi menyebut bahawa hadith ini menunjukkan bahawa makruh mengangkat tangan, dan begitulah kepada jemaah yang berimamkan dia.Berkata Syiekh Abdul Aziz bin Baaz rh:

رفع اليدين غير مشروع في خطبة الجمعة ولا في خطبة العيد لا للإمام ولا للمأمومين ، وإنما المشروع الإنصات للخطيب والتأمين على دعائه بينه وبين نفسه من دون رفع صوت
"Mengangkat tangan tidak disyara'kan semasa khutbah Jumaat atau khutbah Eid, samada Imam atau makmum jemaah tersebut. Malah apa yang disuruh adalah mendengar khutbah dengan baik dan menyebut AMIN semasa Imam berdo'a, tanpa meninggikan suara (cukup untuk diri sendiri mendengar AMIN)." (Majmu' Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah Li Samaahah al-Syeikh Ibn Baaz, 12/339)Kesimpulannya pandangan yang benar adalah, seseorang itu dibolehkan mengaminkan do'a tanpa meninggikan suara,cukup untuk didengari oleh diri sendiri, dan tidak mengangkat kedua-dua tangan.
Kita rujuk kembali dalil yang menjelaskan larangan kepada Khatib yang sedang berkhutbah mengangkat kedua2 tangannya ketika berdo'a:- dari Imam Muslim (874) dan Abu Daud (1104) telah meriwayatkan:

عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ أنه رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ (زاد أبو داود : وَهُوَ يَدْعُو فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ) فَقَالَ: ( قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

"dari 'Umaarah ibn Ru'aibah melihat Bishr ibn Marwaan ketika diatas mimbar mengangkat tangan (Abu Daud menambah: apabila melakukan do'a pada hari Jumaat), dan berkata: 'Semoga Allah menjadikan hodoh kedua-dua tangan. Aku melihat Rasulullah saw tidak menambah apa-apa melainkan seperti ini dengan tangannya' dan mengisyaratkan dengan jari telunjuknya."
Imam Al-Nawawi rh ketika mengulas hadith ini didalam Sharh Muslim menyakatakan bahawa ini menunjukkan bahawa bukanlah menjadi sunnah mengangkat tangan bagi khatib ketika sedang membaca doa didalam khutbah jumaat.
Maksud amalan mengisyaratkan jari telunjuk itu adalah kepada khatib yang sedang membaca do'a ketika menyampaikan khutbah; dimana khatib cuma perlu mengisyaratkan sahaja jarinya tanpa mengangkat kedua2 tangannya. Makmum tidak perlu melakukannya, sekadar meng'Amin'kan dengan suara perlahan.

Syiekh Ibn Utsaimin rh mengatakan bahawa dibolehkan mengangkat tangan jika khatib sedang mendo'akan agar diturunkan hujan (istisqaa') dimana Rasulullah pernah mengangkat tangannya ketika berdo'a kepada Allah meminta hujan semasa khutbah Jumaat, dan dilaporkan bahawa makmum juga turut mengangkat tangan. Menurut beliau, didalam situasi lain tidak disunatkan mengangkat tangan semasa khatib menyampaikan khutbah. [Fataawa Arkaan al-Islam, ms 392].
Umumnya, tidak banyak tempat amalan berdo'a yang disyariatkan beramai2 kecuali didalam beberapa keadaan; semasa Imam membaca Do'a Qunut (Nazilah), didalam do'a istisqaa'. Wallahu a'lam, wassalaam...


jazakumullah

vrijdag, april 25, 2008

istiqomah

AHLAN WA SAHLAN
Dari Abu Amr atau Abu Amrah ra; Sufyan bin Abdullah Atsaqafi r.a. berkata, Aku berkata, Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku dalam Islam satu perkataan yang aku tidak akan menanyakannya kepada seorangpun selain padamu. Rasulullah menjawab, “Katakanlah, saya beriman kemudian istiqamahlah.” (HR. Muslim)

Tarjamatur Rawi

Sufyan bin Abdillah Al-Tsaqofi. Nama lengkapnya adalah Sufyan bin Abdillah bin Rabi’ah bin Al-Harits, Abu Amru atau Abu Amrah Al-Tsaqofi. Merupakan salah seorang sahabat Rasulullah saw. Beliau tinggal di Tha’if. Selain mengambil hadits dari Rasulullah saw., beliau juga meriwayatkan hadits dari Umar bin Khatab. Beliau pernah menjadi ‘Amil Umar bin Khatab di Tha’if.

Secara umum, hadits ini memiliki rangkaian sanad yang muttasil dan keseluruhan sanadnya tsiqah, kecuali Hisyam bin Urwah yang dikatakan tsiqah rubbama dallasa (tisqah namun terkadang mentadliskan hadits). Meskipun ulama hadits juga sepakat bahwa beliau merupakan Imam Faqih. Bahkan Imam Abu Hatim Al-Razi sampai mengatakan ‘Ma Ra’aitu Ahfafz Minhu’ (Aku tidak melihat ada orang yang lebih hafidz dari padanya). Dan kendatipun sebagian tidak menerima beliau sebagai perawi yang tsiqah, namun sesungguhnya pada posisi beliau dikuatkan pula melalui jalur sanad yang lain, yaitu oleh Imam Muhammad bin Muslim Al-Zuhri, dan juga melalui jalur Ya’la bin Atha’ Al-Amiri, yang semua sepakat dengan ketsiqahannya.

Gambaran Umum Tentang Hadits

Dilihat dari isi kandungannya, hadits ini menggabungkan dua pokok permasalahan besar dalam Islam, yaitu Iman dan Istiqamah. Iman merupakan implementasi dari tauhid yang merupakan inti ajaran Islam, sedangkan istiqamah merupakan implementasi dari pengamalan aspek-aspek tauhid dalam kehidupan nyata. Dan kedua hal tersebut terangkum dalam hadits singkat ini, melalui pertanyaan seorang sahabat kepada Rasulullah saw.

Makna Hadits

Dari pertanyaan sahabat di atas, yaitu Sufyan bin Abdillah Al-Tsaqafi r.a. tersirat bahwa iman dan istiqamah memiiki urgensitas yang tidak dapat digantikan dengan nilai-nilai lainnya dalam kehidupan. Ini terlihat dari pertanyaan beliau kepada rasulullah saw., ‘Wahai Rasulullah, katakanlah padaku satu perkataan yang aku tidak perlu lagi bertanya pada orang lain selain padamu.’ Kemudian rasulullah saw. menjawabnya dengan dua hal yang terangkai menjadi satu: istiqamah dan iman.

Dua hal ini merupakan aspek yang sangat penting dalam keislaman seseorang. Karena Iman (sebagaimana digambarkan di atas) merupakan pondasi keislaman seseorang bagaimanapun ia. Tanpa Iman semua amal manusia akan hilang sia-sia. Sehingga tidak mungkin istiqamah tegak tanpa adanya nilai-nilai keimanan. Penggambaran Rasulullah saw. dalam hadits ini, seiring sejalan sekaligus menguatkan firman Allah swt. dalam Al-Qur’an tentang istiqamah (QS. Fusshilat/ 41 : 30).

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Tuhan kami ialah Allah’ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka (istiqomah), maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.”

Hakekat Istiqamah

Ditinjau dari segi asal katanya, istiqamah merupakan bentuk mashdar (baca; infinitif) dari kata istaqama yang berarti tegak dan lurus. Sedangkan dari segi istilahnya dan substansinya, digambarkan sebagai berikut :

Abu Bakar al-Shiddiq.

Suatu ketika orang yang paling besar keistiqamahannya ditanya oleh seseorang tentang istiqamah. Abu Bakar menjawab, ‘istiqamah adalah bahwa engkau tidak menyekutukan Allah terhadap sesuatu apapun. (Al-Jauziyah, tt: 331).

Mengenai hal ini, Ibnu Qayim Al-Jauzi mengomentari, bahwa Abu Bakar menggambarkan istiqamah dalam bentuk tauhidullah (mengesakan Allah swt.). Karena seseorang yang dapat istiqamah dalam pijakan tauhid, insya Allah ia akan dapat istiqamah dalam segala hal di atas jalan yang lurus. Ia pun akan beristiqamah dalam segala aktivitas dan segala kondisi. (Al-Jauziyah, tt : 331)

Umar bin Khatab.

Umar bin Khatab pernah mengatakan: Istiqamah adalah bahwa engkau senantiasa lurus (baca; konsisten) dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah, serta tidak menyimpang seperti menyimpangnya rubah. (Al-Jauziyah, tt : 331)

Usman bin Affan.

Beliau mengatakan mengenai istiqamah, “Beristiqamahlah kalian yaitu ikhlaskanlah amal kalian hanya kepada Allah swt.”

Al-Hasan (Hasan al-Bashri)

Beliau mengemukakan, “Istiqamahlah kalian melaksanakan perintah Allah, dengan beramal untuk mentaati-Nya dan menjauhi berbuat kemaksiatan pada-Nya.” (Al-Jauzi, tt : 331)

Ibnu Taimiyah

Beliau mengatakan, “Isttiqmahlah kalian dalam mahabah (kepada Allah) dan dalam berubudiyah kepada-Nya. Dan jangalah menoleh dari-Nya (berpaling walau sesaat) baik ke kanan ataupun ke kiri.” (Al-Jauzi, tt : 332)

Ibnu Rajab Al-Hambali

Beliau mengemukakan bahwa istiqomah adalah menempuh jalan yang lurus, tanpa belok ke kiri dan ke kanan, tercakup di dalamnya ketaatan yang tampak maupun yang tidak tampak, serta meninggalkan larangan.

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa istiqomah adalah implementasi dari nilai-nilai keimanan kepada Allah secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari baik secara lahiriyah maupun bathiniyah. Sehingga jika diimplemenatasikan dalam kehidupan dakwah kontemporer; seorang kader yang istiqomah, ia akan tetap konsisten menekuni jalan da’wah, apapun resiko dan konsekuensi yang harus dihadapinya. Seorang pejuang dakwah di parlemen yang istiqamah misalnya, akan senantiasa memperjuangkan ‘panji-panji’ dakwah, dengan segala kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya, tanpa ragu dan bimbang serta tidak tergoda dengan segala godaan duniawi. Dan seorang al-akh yang istiqomah adalah al-akh yang ‘berani’ untuk tetap konsisten memperjuangkan ideologi dakwahnya yang benar, meskipun bertentangan dengan rekan-rekannya yang mungkin lebih senior, lebih struktural ataupun lebih ‘besar’ dalam pandangan manusia.

Adalah Imam Ahmad bin Hambal, yang dikenal sebagai imamnya ahlus sunnah berani mempertahankan keyakinannya mengemukakan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah. Beliau menolak ‘kemakhlukan Qur’an’ sebagaimana yang dipropagandakan Mu’tazilah melalui jalur penguasa. Imam Ahmad tetap konsisten, meskipun berbagai siksaan menghujani beliau tanpa mengenal rasa kasihan. Dan yang lebih ironis adalah siksaan dilakukan oleh institusi struktural kekhalifahan yang resmi. Namun beliau tetap menjalaninya dengan penuh ketabahan dan keihlasan kepada Allah swt. Inilah salah satu contoh bentuk keistiqamahan.

Antara Istiqamah dan Istighfar

Terkadang muncul dalam persepsi bahwa orang yang istiqamah adalah orang yang konsisten dalam kebenaran dan tidak pernah sekalipun terjerumus dalam lubang kenistaan. Padalah sesungguhnya manusia tetaplah manusia, kendatipun takwanya ia. Ia pasti pernah berbuat kekeliruan ataupun kesalahan. Oleh karenanya, untuk mengclearkan masalah ini, dalam salah satu ayat-Nya di dalam Al-Qur’an, Allah swt. menggandeng antara istiqamah dengan istighfar kepada Allah swt., yaitu sebagaimana yang terdapat dalam QS. Fushilat/ 41 : 6 :

“Katakanlah: ‘Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya).”

Ayat di atas menggambarkan, bahwa setiap insan pasti pernah melakukan satu kelalaian atau kesalahan, tanpa terkecuali siapapun dia. Oleh karenanya, seorang muslim yang baik adalah yang senantiasa introspeksi diri terhadap segala kekurangan dan kesalahan-kesalahannya, untuk kemudian berusaha memperbaikinya dengan terlebih dahulu beristighfar dan bertaubat memohon ampunan kepada Allah swt.

Terlebih ketika mengarungi jalan dakwah yang penuh lubang dan duri, serta masafah (baca ; jarak tempuh) yang seolah bagaikan lautan tiada bertepi. Di sana banyak manusia-manusia yang beragam asal-usulnya, berbeda latar belakangnya; baik dalam keilmuan, pengalaman, cara pandang dan lain sebagainya. Tentulah hal ini memerlukan keistiqamahan dalam mengarunginya. Karena benturan, perbedaan ataupun kesilapan diantara sesama aktivis dakwah pasti terjadi.

Mustahil jika manusia sebanyak itu tidak pernah saling salah paham. Sedangkan suami istri yang telah diikat dengan kalimatullah, hidup bersama siang dan malam, pagi dan sore, masih memiliki perbedaan-perbedaan yang sulit dihindarkan. Apatah lagi, bagi sebuah kelompok besar yang masing-masing memiliki interest tersendiri. Namun yang lebih penting adalah, pasca kesalahan tersebut, apa yang ia perbuat kemudian? Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda, Dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Semua anak cucu adam berbuat kesalahan. Dan sebaik-baik orang yang berbuat salah, adalah mereka-mereka yang bertaubat.” (HR.Tirmidzi)

Para ulama mengemukakan bahwa proses perbaikan diri dari kesalahan dan kekeliruan yang diperbuat, adalah juga bagian yang tak terpisahkan dari istiqomah itu sendiri. (Al-Bugha, 1993 : 175).

Buah Istiqamah

Istiqamah memiliki beberapa keutamaan yang tidak dimiliki oleh sifat-sifat lain dalam Islam. Diantara keutamaan istiqamah adalah :

1. Istiqamah merupakan jalan menuju ke surga. “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. (QS. 41 : 30)

2. Berdasarkan ayat di atas, istiqamah merupakan satu bentuk sifat atau perbuatan yang dapat mendatangkan ta’yiid (baca ; pertolongan dan dukungan) dari para malaikat.

3. Istiqamah merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah swt.
Dalam sebuah hadits digambarkan : Dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, ‘Berbuat sesuatu yang tepat dan benarlah kalian (maksudnya; istiqamahlah dalam amal dan berkatalah yang benar/jujur) dan mendekatlah kalian (mendekati amalan istiqamah dalam amal dan jujur dalam berkata). Dan ketahuilah, bahwa siapapun diantara kalian tidak akan bisa masuk surga dengan amalnya. Dan amalan yang paling dicintai Allah adalah amalan yang langgeng (terus menerus) meskipun sedikit. (HR. Bukhari)

4. Berdasarkan hadits di atas, kita juga diperintahkan untuk senantiasa beristiqamah. Ini artinya bahwa Istiqamah merupakan pengamalan dari sunnah Rasulullah saw.

5. Istiqamah merupakan ciri mendasar orang mukmin.
Dalam sebuah riwayat digambarkan: Dari Tsauban ra, Rasulullah saw. bersabda, ‘istiqamahlah kalian, dan janganlah kalian menghitung-hitung. Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shalat. Dan tidak ada yang dapat menjaga wudhu’ (baca; istiqamah dalam whudu’, kecuali orang mukmin.) (HR. Ibnu Majah)
Cara untuk Merealisasikan Istiqamah

Setelah kita memahami mengenai istiqamah secara singkat, tinggallah kenyataan yang ada dalam diri kita semua. Yaitu, kita semua barangkali masih jauh dari sifat istiqamah ini. Kita masih belum mampu merealisasikannya dalam kehidupan nyata dengan berbagai dimensinya. Oleh karena itulah, perlu kiranya kita semua mencoba untuk merealisasikan sifat ini. Berikut adalah beberapa kiat dalam mewujudkan sikap istiqamah:

1. Mengikhlaskan niat semata-mata hanya mengharap Allah dan karena Allah swt. Ketika beramal, tiada yang hadir dalam jiwa dan pikiran kita selain hanya Allah dan Allah. Karena keikhlasan merupakan pijakan dasar dalam bertawakal kepada Allah. Tidak mungkin seseorang akan bertawakal, tanpa diiringi rasa ikhlas.

2. Bertahap dalam beramal. Dalam artian, ketika menjalankan suatu ibadah, kita hendaknya memulai dari sesuatu yang kecil namun rutin. Bahkan sifat kerutinan ini jika dipandang perlu, harus bersifat sedikit dipaksakan. Sehingga akan terwujud sebuah amalan yang rutin meskipun sedikit. Kerutinan inilah yang insya Allah menjadi cikal bakalnya keistiqamahan. Seperti dalam bertilawah Al-Qur’an, dalam qiyamul lail dan lain sebagainya; hendaknya dimulai dari sedikit demi sedikit, kemudian ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.

3. Diperlukan adanya kesabaran. Karena untuk melakukan suatu amalan yang bersifat kontinyu dan rutin, memang merupakan amalan yang berat. Karena kadangkala sebagai seorang insan, kita terkadang dihinggapi rasa giat dan kadang rasa malas. Oleh karenanya diperlukan kesabaran dalam menghilangkan rasa malas ini, guna menjalankan ibadah atau amalan yang akan diistiqamahi.

4. Istiqamah tidak dapat direalisasikan melainkan dengan berpegang teguh terhadap ajaran Allah swt. Allah berfirman (QS. 3 : 101) :”Bagaimanakah kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.”

5. Istiqamah juga sangat terkait erat dengan tauhidullah. Oleh karenanya dalam beristiqamah seseorang benar-benar harus mentauhidkan Allah dari segala sesuatu apapun yang di muka bumi ini. Karena mustahil istiqamah direalisasikan, bila dibarengi dengan fenomena kemusyrikan, meskipun hanya fenomena yang sangat kecil dari kemusyrikan tersebut, seperti riya. Menghilangkan sifat riya’ dalam diri kita merupakan bentuk istiqamah dalam keikhlasan.

6. Istiqamah juga akan dapat terealisasikan, jika kita memahami hikmah atau hakekat dari ibadah ataupun amalan yang kita lakukan tersebut. Sehingga ibadah tersebut terasa nikmat kita lakukan. Demikian juga sebaliknya, jika kita merasakan ‘kehampaan’ atau ‘kegersangan’ dari amalan yang kita lakukan, tentu hal ini menjadikan kita mudah jenuh dan meninggalkan ibadah tersebut.

7. Istiqamah juga akan sangat terbantu dengan adanya amal jama’i. Karena dengan kebersamaan dalam beramal islami, akan lebih membantu dan mempermudah hal apapun yang akan kita lakukan. Jika kita salah, tentu ada yang menegur. Jika kita lalai, tentu yang lain ada yang mengnigatkan. Berbeda dengan ketika kita seorang diri. Ditambah lagi, nuansa atau suasana beraktivitas secara bersama memberikan ‘sesuatu yang berbeda’ yang tidak akan kita rasakan ketika beramal seorang diri.

8. Memperbanyak membaca dan mengupas mengenai keistiqamahan para salafuna shaleh dalam meniti jalan hidupnya, kendatipun berbagai cobaan dan ujian yang sangat berat menimpa mereka. Jusrtru mereka merasakan kenikmatan dalam menjalani kehidupan yang penuh dengan cobaan tersebut.

9. Memperbanyak berdoa kepada Allah, agar kita semua dianugerahi sifat istiqamah. Karena kendatipun usaha kita, namun jika Allah tidak mengizinkannya, tentulah hal tersebut tidak akan pernah terwujud.

Hikmah Tarbawiyah

Hadits di atas memiliki hikmah tarbawiyah yang patut untuk dicermati dan diajadikan pelajaran bagi aktivis dakwah masa kini. Diantara hikmahnya adalah:

1. Antusias sahabat dalam “menimba ilmu” dari Rasulullah saw., terutama mengenai hal yang terkait dengan kebahagiaan hakiki di kemudian hari bagi mereka sendiri. Bahkan sahabat tidak segan-segan menggunakan bahasa pertanyaan yang sangat spesifik, yang seolah jawabannya tidak dimiliki oleh siapapun kecuali hanya dari Rasulullah saw.

2. Jawaban yang diberikan Rasulullah saw. kepada sahabat yang bertanya padanya, merupakan jawaban yang singkat, padat, mudah dimengerti serta tidak menggunakan bahasa yang rumit dan sukar dipahami. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi para aktivis dakwah, bahwa hendaknya dalam memberikan arahan kepada audiens dakwah, menggunakan bahasa yang sesuai dengan kadar kemampuan mereka, serta jelas dari segi poin-poinnya.

3. Dari segi isi haditsnya, dapat ditarik satu kesimpulan yaitu bahwa sesungguhnya tidak dapat dipisahkan antara iman dan istiqamah. Karena konsekwensi iman adalah istiqomah. Sedangkan istiqomah merupakan keharusan dari adanya keimanan kepada Allah swt. Oleh karenanya dalam keseharian, seorang akh cukup dengan hanya penempaan keimanan melalui sarana-sarana tarbiyah dan ia dapat “bagus” di dalamnya. Hendaknya seorang al-akh juga harus tetap istiqamah kendatipun berada di luar majlis tarbiyahnya. Seperti ketika sedang berbisnis, ia harus “istiqamah” menjaga nilai-nilai tarbawi yang telah didapatnya dalam halaqah, ketika melakukan transaksi bisnis, baik dengan sesama ikhwah maupun dengan pihak lain. Demikian juga dalam aspek-aspek yang lainnya, seperti ketika berpolitik juga harus senantiasa istiqamah dalam implementasinya, kendatipun terdapat perbedaan yang sangat tajam antara lingkungan tarbawi dengan lingkungan siyasi.

4. Namun walau bagaimanapun juga, se-shaleh – shalehnya seorang yang shaleh, ia juga tetap merupakan seorang manusia biasa yang tentunya tidak akan luput dari noda dan dosa. Ketika berinteraksi mengamalkan nilai-nilai tarbawi di “dunia lain”, tentunya banyak lobang menganga yang siap “menelan” langkah-langkah kaki kita. Seperti salah dalam bertindak, sifat emosi dan marah, salah memberikan kebijakan dan lain sebagainya. Namun jika semua kesalahan tersebut “diakui” serta kemudian diperbaiki, maka insya Allah, hal ini merupakan bagian dari istiqamah. Namun sebaliknya, jika kesalahan tersebut semakin menyeretnya pada jurang kemurkaan Allah SWT, maka tentunya ia akan semakin terperosok dalam lembah kenistaan yang mendalam.

5. Istiqamah merupakan satu bentuk “proses pembelajaran” yang harus senantasa dilakukan oleh setiap al-akh. Karena hidup merupakan proses pembelajaran, menuju keridhaan Allah swt. Dan salah satu ciri dari pembelajaran adalah adanya kekeliruan. Dan dengan kekeliruan inilah, kita berupaya memperbaiki diri. Tanpa kesalahan, tidak akan pernah ada keberhasilan.

6. Istiqamah merupakan bentuk “manajemen” diri yang sangat baik dan disarankan oleh berbagai ahli menejemen. Karena istiqomah adalah implementasi dari emotional controlling yang terdapat dalam diri seseorang. Dan paradigma yang populer sekarang ini adalah bahwa kunci keberhasilan yang paling besar adalah dengan kontrol emosi. Seseorang yang memiliki kontrol emosi yang baik, maka prosentase keberhasilannya akan lebih besar, dibandingkan dengan orang yang memiliki kecerdasan intelektual sekalipun.

7. Istiqamah sangat diperlukan, terutama bagi “bekal” dari panjangnya perjalanan dakwah. Ibarat orang yang lari maraton 10 km, maka ia tidak boleh berlari sprint pada 100 m awal, kemudian setelah itu ia kelelahan.














jazakumullah

Ikhlas

AHLAN WA SAHLAN


EUROMOSLEM ONLINE tahun ke sembilan no. 375.
Media Dakwah PPME AMSTERDAM. Terbit Setiap Hari Jum’at

(1)


Definisi IkhlasDitinjau dari segi etimologi, ikhlas berarti memurnikan sesuatu dan membebaskannya dari selainnya. Sesuatu disebut ikhlas apabila terbebas dari kotoran, aib dan tidak bercampur dengan sesuatu apapun. Sehingga ikhlas berarti perbuatan yang terbebas dari kotoran atau campuran. Pengertian yang pertama sebagaimana firman Allah ta'ala:
{وَإِنَّ لَكُمْ فِي الأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَناً خَالِصاً سَائِغاً لِلشَّارِبِينَ}
"Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya." (QS. An-Nahl: 66).
Susu yang kholis (murni) adalah susu yang terbebas dari darah dan tahi serta segala sesuatu yang dapat mengotori dan mengurangi kemurniannya. Semakna dengan pengertian ini adalah firman Allah ta'ala:
{قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ, لا شَرِيكَ لَهُ}
"Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam." (QS. Al-An?am: 162)
Adapun secara terminologi, ikhlas berarti memurnikan dan membebaskan seluruh amalan peribadatan dari segala bentuk kotoran yang dapat merusak kemurniannya dan menodai keikhlasan kepada Allah ta'ala, sehingga amalan tersebut hanya ditujukan untuk mengharap pahala Allah ta'ala semata.
Kedudukan IkhlasIkhlas adalah tonggak keberhasilan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. Kedudukan ikhlas bagi suatu amalan layaknya fondasi sebuah bangunan, laksana ruh bagi jasad. Suatu bangunan tidak akan mampu berdiri kokoh dan berfungsi kecuali dengan memperkuat fondasi dan menghilangkan segala cacat yang menempel pada bangunan tersebut, maka demikian pulalah suatu amalan yang tidak disertai keikhlasan laksana bangunan yang goyah. Kelangsungan hidup suatu jasad sangat bergantung kepada ruh, demikian pula dengan kelangsungan hidup suatu amalan -yang dilakukan demi memperoleh balasan-Nya-, sangat bergantung pada keikhlasan dalam amalan tersebut. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah ta'ala dalam kitab-Nya yang mulia:
أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ, وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Maka Apakah orang-orang yang mendirikan mesjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim." (QS. At-Taubah: 109)
Allah ta'ala telah menjadikan seluruh amalan orang-orang kafir sia-sia dan tidak bernilai sama sekali, karena amalan tersebut kosong dari unsur tauhid dan ikhlas kepada-Nya. Allah ta'ala berfirman:
{وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُوراً}
"Dan Kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (QS. Al-Furqaan: 23)
Ikhlas merupakan salah satu fondasi tegaknya agama Islam di samping fondasi lainnya, yaitu menjadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai satu-satunya suri tauladan. Oleh karenanya, Fudhail ibn 'Iyadh ketika menafsirkan maksud dari firman Allah أَحْسَنُ عَمَلاً yang terdapat dalam surat Al-Mulk ayat 2, beliau berkata, أخلصه وأصوبه, maksudnya adalah yang paling ikhlas dan yang paling benar. Kemudian para sahabatnya bertanya pada beliau, "Wahai Abu 'Ali apakah yang dimaksud dengan paling ikhlas dan paling benar?". Maka beliau berkata, "Sesungguhnya suatu amalan walaupun dikerjakan dengan ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima oleh Allah. Begitu pula sebaliknya, apabila amalan tersebut dikerjakan dengan benar namun tidak ikhlas, maka tidak akan diterima pula. Maksud ikhlas adalah, hendaknya amalan itu ditujukan hanya kepada Allah semata dan yang dimaksud dengan benar adalah amalan itu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pensyarah kitab Aqidah Thahawiyah berkata: "Ada dua jenis tauhid, yang dengan melaksanakan keduanya seseorang mampu selamat dari adzab Allah, yaitu mentauhidkan Allah subhanahu wa ta'ala dan memurnikan ittiba' kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendaknya dijadikan sebagai satu-satunya panutan dalam berhukum, ketaatan dan ketundukan, sebagaimana Allah harus diesakan dalam segala bentuk peribadatan, ketundukan, penghinaan diri, tawakkal dan inabah (taubat)".
Tempat Bernaungnya KeikhlasanIkhlas bernaung di dalam hati, karena hati adalah bentengnya dan keikhlasan bersemayam di dalamnya. Jika kondisi hati baik, shalih, dan hanya ditempati keikhlasan maka amalan anggota badan menjadi baik pula. Demikian pula sebaliknya, apabila hati ini rusak karena dihinggapi oleh riya', keinginan untuk mendapatkan sanjungan dan pujian manusia, serta ingin memperoleh keuntungan dari sisi mereka, maka seluruh amalan badaniahnya akan dikerahkan untuk memperoleh segala tujuan hina tersebut. Kondisi ini sangat jelas digambarkan dan diterangkan dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:
"ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله, وإذا فسدت فسد الجسد كله, ألا وهي القلب"
"Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka seluruh jasad akan menjadi baik pula, dan jika dia rusak, maka seluruh jasad akan rusak pula. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati." (HR. Bukhari 1/90, Muslim 8/290).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menjelaskan bahwa amalan anggota badan akan mengikuti apa yang ada di dalam hati:
إنما الأعمال بالنيات, وإنما لكل امرىء ما نوى, فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله, ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه.
"Sesungguhnya seluruh amalan itu bergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barang siapa yang berhijrah karena Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya menuju keridhaan Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa yang berhijrah karena mencari dunia atau karena ingin menikahi seorang wanita, maka hijrahnya tersebut kepada apa yang dia tuju." (HR. Bukhari 1/3 dan Muslim 10/14).
Ikhlas Dituntut dalam Seluruh AktivitasIkhlas sangat dituntut dalam shalat, zakat, puasa, jihad, amar ma'ruf, nahi munkar, dan seluruh perkara yang disyari'atkan oleh Allah, oleh karena itu dalam menunaikan segala kewajiban syari'at, seseorang wajib untuk melaksanakan perintah Allah dengan disertai rasa takut terhadap siksa-Nya dan disertai rasa tamak untuk memperoleh pahala-Nya.Ikhlas juga dituntut dalam segala aktivitas yang dikerjakan oleh manusia, baik dia seorang buruh, penasihat, orang yang diberi amanat, pegawai, guru atau seorang pelajar. Terkait dengan menuntut ilmu, rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan pahala yang akan diperoleh seorang penuntut ilmu yang ikhlas dan juga apa yang akan diperolehnya jika dia melakukan aktivitasnya tanpa disertai keikhlasan. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة" رواه مسلم عن أبي هريرة رضي الله عنه,
"Barang siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu syar'i, maka Allah memudahkan baginya untuk menempuh jalan ke surga." (HR. Muslim 13/212 dari Abu Hurairah).
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
إن أول الناس يقضى يوم القيامة عليه رجل استشهد فأتي به فعرّفه نعمه فعرفها, فقال: "ما عملت فيها؟" قال: "قاتلت فيك حتى استشهدت", قال: "كذبت؛ ولكنك قاتلت ليقال: جريء, فقد قيل", ثم أمر به فسحب على وجهه حتى ألقي في النار, ورجل تعلم العلم وعلمه وقرأ القرآن فأتي به فعرّفه نعمه فعرفها فقال: "ما علمت؟" قال تعلمت العلم وعلمته وقرأت القرآن فيك" قال: "كذبت؛ ولكنك تعلمت ليقال: عالم وقرأت ليقال: قارىء, فقد قيل, ثم أمر به فسحب وجهه حتى ألقي على النار" الحديث.
"Manusia yang pertama kali dihisab pada hari kiamat kelak adalah seorang yang mati syahid, dia didatangkan ke hadapan Allah dan disebutkan berbagai nikmat yang diberikan padanya dan dia pun mengakuinya. Lalu Allah berkata, "Engkau gunakan untuk apa nikmat tersebut?", ia menjawab, "Aku gunakan untuk berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid". Allah berkata, "Engkau dusta, sebenarnya engkau berperang agar disebut seorang pemberani, dan sungguh engkau telah mendapatkan julukan tersebut". Kemudian diperintahkan agar dia diseret dengan wajah tersungkur lalu dilemparkan ke neraka. Kedua, adalah seorang yang menuntut ilmu syar'i, mengajarkannya dan membaca Al-Qur'an. Dia dibawa ke hadapan Allah, kemudian disebutkan segala nikmat yang diberikan padanya dan dia pun mengakuinya. Lalu Allah bertanya padanya, "Untuk apakah engkau gunakan segala nikmat tersebut?". Dia pun menjawab, "Aku mempelajari ilmu syar'i, mengajarkannya dan membaca Al-Qur'an ikhlas demi Engkau semata". Allah berkata, "Engkau dusta, engkau melakukannya hanya agar disebut seorang yang alim, dan engkau membaca Al-Qur?an agar disebut sebagai seorang qari' dan sungguh engkau telah dijuluki demikian di dunia". Kemudian diperintahkan agar dia diseret dengan wajah tersungkur lalu dilemparkan ke dalam neraka." (HR. Muslim 10/9).
Diriwayatkan tatkala hadits ini disampaikan kepada Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu, beliau menangis hingga membuatnya pingsan. Ketika beliau telah siuman, beliau berkata, "Sungguh benar Allah dan rasul-Nya, karena Allah ta'ala berfirman:
{مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ}
"Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan." (QS. Huud:15).
Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:

"لا تعلّموا العلم لثلاث؛ لتماروا به السفهاء, ولتجادلوا به الفقهاء, أو لتصرفوا وجهة الناس إليكم, وابتغوا بقولكم وفعلكم ما عند الله فإنه يبقى ويذهب ما سواه"
"Jangan sampai tujuan kalian dalam menuntut ilmu adalah untuk membanggakan diri di depan orang awam, atau untuk mendebat para ulama, atau agar manusia tertarik padamu. Carilah balasan yang ada di sisi Allah dengan perkataan dan perbuatan kalian, karena segala sesuatu selainnya tidaklah kekal." (Sunan Ad Darimi, 1/288).
Bersambung

jazakumullah