vrijdag, januari 18, 2008

BILA ASYURA JATUH PADA HARI JUM'AT BAGAIMANA PUASA KITA

AHLAN WA SAHLAN
Hari ke sepuluh bulan muharom ditahun ini jatuh pada hari juma'at ,maka bagaimana kita berpuasa ,insya allah dibawah ini ada penjelasan dari seorang ulama ,mari kita simak
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Berkenaan dengan postingan sebelumnya tentang keutamaan berpuasa pada hari Tasu’a dan Asyuro (9 dan 10 Muharram), muncul sebuah problema baru. Kalau perhitungan kalender kita tepat, maka insya Allah puasa Tasu’a akan jatuh pada hari Jum’at, sedangkan puasa Asyuro akan jatuh pada hari Sabtu. Padahal di sana ada hadits yang melarang kita untuk berpuasa pada hari Jum’at dan hari Sabtu.Hadits yang melarang berpuasa pada hari Jum’at adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim, Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).

Adapun yang melarang puasa hari Sabtu adalah hadits,

“Janganlah kalian puasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian. Apabila kalian tidak menemukan apa-apa kecuali hanya kulit pohon anggur atau ranting pohon, maka kunyahlah”

Untuk mendapatkan kejelasan tentang perkara ini, marilah kita baca uraian dari Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berikut:

Bagian Pertama: Hukum Berpuasa Sunnah di Hari Jum’at

Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa? Dan apakah ini khusus untuk puasa sunnah saja atau umum bagi puasa qadha juga?Maka Asy-Syaikh menjawab:Telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

“Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim, Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam tujuh hari (seminggu-ed). Hari Jum’at juga merupakan salah satu hari raya dari tiga hari raya yang disyari’atkan. Di dalam Islam terdapat tiga hari raya: Hari raya Idul Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya Idul Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari Jum’at. Ini merupakan salah satu alasan larangan mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa.Selain itu hari Jum’at adalah hari dimana sudah sepantasnya bagi seorang laki-laki mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu, menyibukkan diri dengan doa, dan berdzikir karena hari Jum’at ini serupa dengan hari Arafah yang tidak disyaratkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa pada hari Arafah itu. Hal ini karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Dan telah diketahui pula bahwa ada ibadah-ibadah yang saling bertabrakan, dan mungkin untuk mendahulukan sebagiannya maka didahulukan ibadah yang tidak bisa ditunda dari ibadah yang bisa ditunda.Jika seseorang berkata, “Jika alasannya karena hari Jum’at adalah hari raya dalam seminggu, maka ini mengharuskan puasanya haram sebagaimana di dua hari raya yang lain, tidak hanya dengan mengkhususkannya saja”Kami katakan, “Sesungguhnya hari Jum’at berbeda dengan dua hari raya tersebut, karena hari Jum’at terulang sampai empat kali dalam sebulan. Oleh karena itu larangannya tidaklah sampai pada derajat haram. Di sana terdapat juga makna-makna lain pada dua hari raya yang tidak ditemukan pada hari Jum’at”.

Adapun jika dia berpuasa di hari sebelumnya atau di hari setelahnya maka puasanya saat itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk puasa sunnah atau umum bagi puasa qadha juga (membayar hutang puasa wajib Ramadhan-ed)?

Maka sesungguhnya zhahir dalilnya bersifat umum, bahwa hukumnya makruh mengkhususkan puasa. Sama saja apakah untuk puasa yang wajib atau puasa sunnah, Allahumma, kecuali jika orang tersebut bekerja dan tidak punya waktu luang dari pekerjaannya sehingga dia tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada hari Jum’at, maka ketika itu tidaklah makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa. Ini karena dia memerlukan hal tersebut.Fatawa fi Ahkamis Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin (halaman 444-445)

Bagian Kedua: Hukum Berpuasa Sunnah pada Hari Sabtu

Di sana terdapat hadits yang melarang berpuasa pada hari Sabtu:

لا تصوموا يوم السبت إلا فيما افترض عليكم، فإن لم يجد أحدكم إلا لحاء عنبة أو عود شجرة فليمضغه

“Janganlah kalian puasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian. Apabila kalian tidak menemukan apa-apa kecuali hanya kulit pohon anggur atau ranting pohon, maka kunyahlah”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Fatawa Shiyam no 415) mengatakan bahwa para ulama berselisih pendapat tentang hadits ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa hadits ini syadz (lihat keterangan di bawah –pent) maka dia dha’if. Ini karena hadits larangan ini menyelisihi hadits shahih yang terdapat pada Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Muslim). Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemui salah seorang istri beliau dalam keadaan istri beliau tersebut berpuasa pada hari Jum’at . Maka Rasulullah berkata kepadanya, “Apakah kemarin kamu berpuasa?”. Istri beliau menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau akan berpuasa besok?”. Istrinya menjawab, “Tidak”. Rasulullah kemudian bersabda, “Maka batalkanlah puasamu”.Sabda beliau, “Apakah engkau berpuasa keesokan hari?” merupakan dalil bolehnya berpuasa selain puasa wajib pada hari Sabtu. Maka hadits larangan puasa hari Sabtu tersebut adalah hadits yang syadz. Dan termasuk syarat hadits yang shahih adalah adalah dia tidak mu’all (berpenyakit) serta tidak syadz.Sebagian ulama berkata, “Hukum hadits larangan tersebut telah dihapus”. Sebagian lagi dari mereka berkata bahwa hadits ini dibawa kepada puasa yang menyendiri (tidak disertai puasa di hari sebelum dan sesudahnya). Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Sampai di sini fatwa syaikh.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan dari Asy-Syaikh rahimahullah. Jadi, kesimpulannya bahwa tidaklah mengapa berpuasa pada kedua hari tersebut meskipun jatuh pada hari Jum’at dan Sabtu.

Keterangan:*) Hadits syadz: Hadits yang periwayatannya menyelisi periwayatan rawi hadits yang lebih baik darinya. Baik ditinjau dari segi jumlah maupun ketsiqahannya.

(Lihat Syarh Mandhumah Al-Baiquniyyah, Abul Harits Al-Jazairi, taqdim Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri)
wassalam
winarna

Geen opmerkingen: