woensdag, september 03, 2008

MASALAH ZAKAT

AHLAN WA SAHLAN


Al Akh Syamsu Muhajir

Pengertian Zakat

Zakat, secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah). Adapun secara syar’i, zakat adalah hak (bagian) yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan di waktu tertentu.

Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Rukun Islam yang lima yaitu : Bersyahadat, shalat, puasa, zakat dan haji ke baitullah bagi yang mampu.

Hikmah disyariatkannya zakat :
  1. Terjalinnya hubungan kasih sayang antara si kaya dan si miskin.
  2. Membersihkan dan mensucikan jiwa, menjauhkan, diri dari sifat kikir/ bakhil. (QS. At-Taubah : 103)
  3. Membiasakan diri berbuat dermawan, bersikap mulia dan rasa iba terhadap orang-orang yang membutuhkan.
  4. Melimpahkan barakah, berkembangnya harta serta mendapatkan balasan/ ganti yang lebih baik dari sisi Allah I. (QS. Saba’ : 39)
Hukum Zakat
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat, berdasarkan :

1. Dalil Al-Qur’an
Firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” (QS. Baqarah : 43)

2. Dalil dari As-Sunnah
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman (yang artinya): “Beritahu kepada mereka, bahwa Allah subhanahu wata’ala mewajibkan zakat. Ambillah zakat itu dari orang-orang kaya di antara meerka. Dan bagikanlah kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Hadits Muttafaqun alaih)

3. Dalil Ijma’
Kaum Muslimin telah bersepakat tentang wajibnya zakat. Para sahabat Nabi pun telah bersepakat bolehnya memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.

Dalil tentang hal ini diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Bab “Wajibnya Zakat”, Bab “Memungut ‘Inaq (anak kambing betina umur satu tahun ke bawah) dalam shadaqoh", dan Bab “Memerangi orang yang enggan menunaikan zakat.”

Barangsiapa yang menolak dengan sadar tentang kewajiban menunaikan zakat, maka ia kafir. Dan barangsiapa yang yakin tentang wajibnya zakat tetapi ia enggan menunaikannya maka ia fasiq (maksiat kepada Allah subhanahu wata’ala).

Ancaman Bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat


Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya): Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (QS. At-Taubah : 34 - 35)

Syarat-Syarat Wajib Zakat :
  1. Beragama Islam (bukan orang kafir)
  2. Telah mencukupi nishabnya.
  3. Telah lewat masa satu tahun (haul), kecuali hasil bumi, zakatnya dikeluarkan seketika selesai panen.
Golongan Penerima Zakat

Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan :
  1. Orang-orang fakir,
  2. Orang-orang miskin,
  3. Pengurus-pengurus (amil) zakat,
  4. Para mu’allaf (orang yang baru masuk Islam atau orang-orang yang diharapkan keislamannya),
  5. Budak, untuk memerdekakan dirinya,
  6. Gharimin (orang-orang yang berhutang),
  7. Mujahidin (orang-orang yang berjihad di jalan Allah),
  8. Ibnussabil (orang-orang yang sedang kehabisan bekal dalam perjalanan)

Kedudukan Petugas Zakat


Kedudukan petugas zakat diakui oleh syariat Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengutus sebagian sahabat untuk menarik zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sebagai contoh, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mengutus Umar Ibnul Khattab untuk menarik zakat dari Khalid Ibnul Walid, Ibnul Jamil dan selainnya.

Termasuk kewajiban kaum muslimin adalah menyambut dan memuliakan mereka karena mereka sedang dalam menjalankan tugas agama mengingatkan dan membantu orang-orang kaya melaksanakan kewajibannya menunaikan zakat.

ZAKAT FITRAH



A. Hukumnya

Zakaatul fithri hukumnya wajib menurut hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakaatul fithri kepada manusia di bulan Ramadhan." (HR al Bukhori dan Muslim). Dan menurut hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakaatul fithri." (HR Abu Dawud dan an Nasa`i).
Sebagian ahli ilmu menetapkan bahwa (kedua) hadits tersebut terhapus (mansukh) dengan hadits dari Qais bin Sa’d bin ‘Ubadah, "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami bershadaqah fithri sebelum turun ayat (perintah) tentang zakat (maal), maka tatkala turun ayat tersebut beliau tidak memerintahkan dan tidak melarang kami dan kami masih tetap mengerjakannya."
Dan al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah telah menjawabnya (3/ 368), "Bahwa dalam sanadnya ada seorang periwayat yang majhul. Maka berdasarkan ketentuan yang benar, tidak ada dalil akan penghapusannya, karena kemungkinan merasa cukup dengan perkara dikarenakan turunnya suatu kewajiban tidak mengharuskan gugurnya kewajiban yang lain."

Al Khathaabi rahimahullah berkata di dalam Ma’alimus Sunan (2/ 214), "Dan ini tidak menunjukkan bergesernya kewajibannya, yang demikian itu bahwa penambahan yang terjadi di dalam sebuah jenis ibadah tidak mesti menghapuskan yang pokok yang ditambahkan atasnya, hanya saja tempat zakat harta dan posisi zakaatul fithri berdekatan."

B. Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat?
Zakaatul fithri wajib bagi anak kecil, orang dewasa, laki-laki, wanita, orang yang merdeka dan budak dari kaum muslimin menurut hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakaatul fithri satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum bagi budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin." (HR al Bukhori dan Muslim).

Sebagian ahli ilmu berpegang kepada (pendapat) wajib bagi budak yang kafir menurut hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, "Tidak ada shodaqoh yang wajib bagi seorang hamba / budak, kecuali shodaqotul fithri." (HR Muslim).

Dan hadits ini umum, sedangkan hadits Ibnu ‘Umar khusus. Dan yang dimaklumi, bahwa yang khusus itu menetapkan yang umum. Dan yang lain berkata, "Tidak wajib, kecuali atas orang puasa menurut hadits Ibnu Abbas, bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakaatul fithri sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia / main-main, keji dan dalam rangka memberi makan orang miskin."
Al Khathaabi rahimahullah berkata di dalam Ma’alimus Sunan (3/ 214), "Zakat itu wajib bagi setiap orang yang puasa lagi mampu dan memiliki kelapangan atau orang fakir yang berusaha semampunya. Apabila kewajibannya karena alasan pensucian sedangkan semua orang yang berpuasa sangat membutuhkannya, maka jika mereka bersekutu dalam ‘illat (sebabnya), mereka pun terkena kewajiban tersebut."
Dan al Hafizh rahimahullah berkata (3/ 369), "Bahwa penyebutan pensucian itu telah keluar dari keumuman tidaklah hal itu diwajibkan hanya bagi orang yang tidak berdosa, seperti orang yang merealisasikan kebaikan atau seorang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari."
Dan sebagian mereka berpendapat wajibnya bagi janin, kami tidak mengetahui satu dalil pun dalam masalah itu. Dan janin itu tidaklah dinamakan anak kecil baik secara bahasa dan kebiasaan.

C. Jenis-jenis Zakaatul Fithri
Zakaatul fithri dikeluarkan (berupa) satu shaa’ gandum atau satu shaa’ kurma atau satu shaa’ keju atau satu shaa’ kismis (anggur yang dikeringkan) atau satu shaa’ salt (gandum tanpa kulit), sesuai dengan hadits Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, "Dahulu kami mengeluarkan zakaatul fithri (berupa) satu shaa’ makanan atau satu shaa’ gandum atau satu shaa’ kurma, satu shaa’ keju atau satu shaa’ kismis." (HR al Bukhori dan Muslim).
Dan juga menurut hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Telah diwajibkan zakaatul fithri satu shaa’ gandum atau satu shaa’ kurma atau satu shaa’ salt." (HR Ibnu Majah dan al Hakim).
Telah diperselisihkan tentang tafsir lafazh "ath tho’am (makanan)" dalam hadits Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, maka dikatakan "al hinthah (padi)", dan ada yang mengatakan selain itu. Dan pendapat yang kuat (yang menenangkan jiwa), makanan yang dimaksud di sini bersifat umum, meliputi seluruh makanan, seperti: padi (beras), jenis-jenis yang telah disebutkan sebelumnya (tepung dan tepung gandum). Kesemuanya itu telah dikerjakan pada jaman Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk menunaikan zakat Ramadhan (berupa) satu shaa’ dari makanan bagi anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan budak, barangsiapa yang mengeluarkan salt akan diterima darinya dan aku memperkirakan beliau berkata, ‘Barangsiapa mengeluarkan tepung akan diterima darinya dan barangsiapa mengeluarkan tepung gandum akan diterima darinya’." (HR Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih).
Dan darinya (Ibnu Abbas) radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Shodaqoh Ramadhan itu satu shaa’ dari makanan, barangsiapa yang datang dengan membawa biji-bijian akan diterima darinya, yang membawa gandum akan diterima, yang membawa kurma akan diterima, yang membawa gandum tanpa biji akan diterima serta barangsiapa datang dengan kismis akan diterima darinya. Dan aku memperkirakannya beliau telah berkata, ‘Barangsiapa datang dengan membawa tepung gandum akan diterima darinya’." (HR Ibnu Khuzaimah dengan sanad shahih).

Adapun hadits-hadits yang menafikan keberadaan al hinthah (padi) atau bahwa Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu telah berpendapat mengeluarkan dua mud samra (sejenis padi) dari negeri Syam, bahwa ia sebanding dengan satu shaa’, maka yang demikian itu mungkin karena jarang serta beraneka ragamnya macam dan bentuk jenis lainnya atau keberadaan jenis ini mendominasi pada makanan mereka. Dan pengertian ini telah dikuatkan dengan ucapan Abu Sa’id, "Dan makanan kami adalah gandum, kismis, keju, dan kurma."
Selanjutnya penjelasan tentang takaran-takarannya dari hadits-hadits yang shahih lagi jelas akan menghentikan persangkaan orang yang menyelisihi keberadaan al hinthah (padi), yaitu dua mud darinya sebanding dengan satu shaa’, maka hendaklah seorang muslim mengetahui kadar kedudukan para shahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menempatkan mereka sesuai dengan tempat dan kedudukannya, bahwa pendapat Mu’awiyah bukanlah ijtihad dan ro`yunya semata, akan tetapi disandarkan kepada hadits yang marfu’ sampai kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

D. Ukuran-ukurannya
Seorang muslim mengeluarkan zakatnya satu shaa’ (satu shaa’ = tiga mud, satu mud = dua telapak tangan orang dewasa) makanan dari berbagai jenis yang telah disebutkan sebelumnya dan mereka telah berselisih dalam masalah al hinthah (padi), ada yang mengatakan setengah shaa’ dan ini yang paling kuat dan paling shahih, menurut sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Keluarkanlah satu shaa’ dari biji-bijian atau setengah shaa’ gandum di antara dua atau satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum dari setiap orang yang merdeka, budak, anak kecil, dan orang dewasa." (HR Ahmad dari Tsa’labah bin Shu’air, sanad para perawinya tsiqah / tepercaya).
Dan ukuran satu shaa’ yang diakui adalah ukuran shaa’ penduduk Madinah sesuai dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Ukuran timbangan adalah timbangannya penduduk Makkah dan ukuran takaran adalah takarannya penduduk Madinah." (HR Abu Dawud, an Nasa`i, dan al Baihaqi dengan sanad yang shahih).

E. Dari Siapa Seseorang Mengeluarkan Zakat?
Seorang muslim mengeluarkannya dari dirinya sendiri dan setiap orang yang menjadi tanggungannya (seperti) anak kecil, orang dewasa, laki-laki, wanita, orang yang merdeka, dan budak. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mengeluarkan shodaqotul fithri dari anak kecil, orang dewasa, bukan budak maupun budak yang menjadi tanggungannya." (HR ad Daruquthni dan al Baihaqi, hadits hasan).

F. Sasaran Pengeluarannya
Tidaklah zakat itu dikeluarkan kecuali kepada yang berhak menerimanya, yakni fuqara dan kaum miskin sesuai dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakaatul fithri sebagai pensuci bagi seorang yang berpuasa dari segala hal yang sia-sia / main-main, perbuatan keji dan dalam rangka memberi makan kepada fakir miskin."
Dan inilah yang dipilih Syaikhul Islam di dalam Majmu’ul Fatawa (25/ 71-78) dan muridnya Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’aad (2/ 44). Sebagian ahli ilmu berpendapat, bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan, dan pendapat ini tidak ada dalilnya. Syaikhul Islam telah menentukannya di dalam sumber yang telah disebutkan di atas, maka rujuklah, karena itu penting sekali!
Dan disunnahkan adanya orang yang mengkoordinir zakat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewakilkan urusan ini kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan." (HR Al Bukhori).
Dan sungguh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa memberikan zakat itu kepada orang-orang yang menangani zakat, yakni para amil yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkannya dan hal itu dilakukan sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fithri. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/ 83), dari jalan Abdul Waarits, dari Ayyub: Aku berkata, "Kapan Ibnu ‘Umar biasa mengeluarkan satu shaa’?" Ia berkata, "Bila telah ditunjuk seorang amil zakat." Aku berkata, "Kapan ditunjuknya seorang amil itu?" Ia berkata, "Satu hari atau dua hari sebelum ‘Idul Fithri."

G. Waktunya
Zakaatul fithri dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk sholat ‘Id dan tidak boleh diakhirkan (setelah) sholat atau didahulukan, kecuali satu atau dua hari sebelum sholat. Hal ini berdasarkan perbuatan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka jika terlambat dikeluarkan jadilah ia sedekah biasa, sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, "… Barangsiapa mengeluarkan zakaatul fithri sebelum sholat, maka zakat tersebut diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, maka ia sekedar shodaqoh dari shodaqoh-shodaqoh yang ada."

H. Hikmahnya
Zakat diwajibkan oleh Dzat Yang Maha Bijaksana sebagai pensuci / pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan yang sia-sia dan keji, serta memberi makan fakir miskin, sehingga (zakat itu) akan mencukupi mereka pada hari yang menyulitkan sesuai dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang telah lalu.

Diringkas dari terjemah Shifat Shoum Nabi
karya Syaikh Salim Bin ‘Id al Hilaly dan Syaikh ‘Ali Bin Hasan Bin ‘Ali Bin Abdul Hamid
bab Zakaatul Fithri

Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’ Bandung
Edisi ke-2 Tahun ke-2 / 21 November 2003 M / 26 Ramadhan 1424 H


jazakumullah

Geen opmerkingen: