dinsdag, oktober 13, 2009

Apakah Semua Orang Kafir Disikapi Sama?

AHLAN WA SAHLAN



Ketika kekhilafahan islam dan hukum Islam ditinggalkan maka banyak sekali hak dan kewajiban yang terlantar dan disalah artikan. Sikap dan tindakan yang melanggar syari’at dianggap bagian dari syari’at (baca: jihad), terutama yang berhubungan dengan orang kafir. Ada yang beranggapan, orang kafir seluruhnya sama wajib diperangi, tidak boleh diberi keamanan. Sebaliknya, ada juga yang menganggap semua orang kafir itu memiliki hak-hak yang sama dengan kaum muslimin. Kedua anggapan ini tidak bisa dibenarkan. Anggapan pertama akan menyeret kepada perbuatan zhalim, padahal Islam mengajarkan keadilan dan mengharamkan perbuatan zhalim kepada siapapun juga. Sedangkan anggapan yang kedua akan melunturkan dan mengikis al wala’ (loyal kepada kaum muslimin) dan al bara’ (berlepas diri dari semua orang kafir) dari hati kaum mulimin.
Lalu bagaimanakah seharusnya kita berhubungan dengan orang-orang kafir? Apakah mereka disikapi sama?
Keindahan dan Keadilan Islam
Islam melarang umatnya melakukan pembunuhan tanpa alasan yang haq. Allah Ta’ala berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al-Mâidah: 32)
juga firman-Nya:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu (sebab) yang benar” (QS. Al-‘An’âm: 151)
Jiwa dalam ayat di atas bersifat umum mencakup jiwa muslim dan non-muslim. Semuanya haram dibunuh kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari’at, seperti adanya pembunuhan yang dilakukan orang kafir tersebut. Jika alasan yang dibenarkan ini ada pada seseorang, maka syari’at membolehkan membunuhnya sebagai hukuman dari perbuatan yang dilakukannya. Syari’at tidak pernah memberikan izin apalagi memerintahkan membunuh satu jiwa dengan sebab kejahatan yang dilakukan orang lain. Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
“Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al-Isrậ’: 15)
Inilah Islam, sebuah agama yang dibangun di atas dasar keadilan dan memerintahkan umatnya untuk senantiasa berbuat adil.
Orang kafir dan Hak mereka
Para ulama membagi orang kafir menjadi tiga kategori:
Orang kafir harbi (al-muhâribîn)
Orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin (ahlu al-‘ahd / al mua’ahhad)
Orang kafir (ahlu dzimmah / adz-Dzimmi)
Imam Ibnu al-Qayyim Rahimahullah mengatakan: “Setelah surat Bara`ah (at-Taubah) turun, masalah orang kafir terbagi menjadi tiga golongan: kafir harbi (al-Muhâribîn), ahlu al-‘Ahd dan ahlu adz-Dzimmah.[1]
Kafir Harbi
Orang kafir harbi adalah semua orang musyrik dan ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum muslimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menyatakan: “Kafir harbi tidak memiliki hak untuk mendapatkan penjagaan dan pemeliharaan dari kaum muslimin”[2]
Mereka adalah orang kafir asli yang diperangi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, berarti mereka telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam ) kecuali dengan (alasan-red) hak Islam serta hisab mereka diserahkan kepada Allah” (HR al-Bukhâri).
Golongan ini diperangi, apabila ia atau negaranya telah menampakkan atau menyatakan perang terhadap kaum muslimin atau kaum muslimin terlebih dahulu mengumumkan perang terhadap mereka setelah orang-orang kafir ini menolak ajakan kepada Islam.
Perlu diketahui bahwa tidak semua kafir harbi diperangi. Dalam banyak hadits, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh orang yang tidak ikut perang seperti anak-anak, wanita, orang-orang jompo, berpenyakit lumpuh, banci, pendeta dan orang buta.[3] Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa tujuh golongan ini tidak boleh dibunuh kecuali dengan salah satu dari tiga sebab :
Mereka memiliki peran dalam pemikiran dan pengaturan
Mereka ikut berperang
Memberikan dorongan semangat kepada para tentara musuh untuk berperang.[4]
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah Rahimahullah menyatakan: “Apabila hukum asal dari peperangan yang disyari’atkan itu adalah jihad dan tujuannya adalah menjadikan agama ini seluruhnya untuk Allah dan meninggikan kalimat Allah sehingga menjadi yang tertinggi, maka orang yang menghalang-halangi harus diperangi. Sedangkan orang yang tidak memiliki kekuatan untuk menghalangi atau berperang, seperti wanita, anak-anak, pendeta (rahib), orang jompo, buta dan lumpuh serta sejenisnya maka tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulama, kecuali jika mereka ikut andil dalam peperangan, baik dengan perkataan atau perbuatannya. Walaupun sebagian ulama ada yang memandang boleh membunuh seluruhnya disebabkan kekufuran mereka semata kecuali wanita dan anak-anak karena mereka adalah harta (ghanimah) bagi kaum muslimin. Pendapat yang benar adalah pendapat pertama.[5]
Orang Kafir Harbi yang Mendapatkan Jaminan Keamanan dan Al Mu’ahhad
Golongan ini terbagi menjadi dua yaitu yang minta suaka atau perlindungan keamanan (al-Musta`min) dan yang memiliki perjanjian damai yang disepakati (al-Mu’âhad).
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menyatakan: “al-Musta’minûn memiliki hak mendapat perlindungan dari kaum muslimin dalam waktu dan tempat yang telah ditentukan, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
“Dan jika salah seorang kaum musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya” (QS. at-Taubah: 6)
Sedangkan al-Mu’âhad, mereka berhak mendapatkan pelaksanaan perjanjian dari kita dalam waktu yang sudah disepakati, selama mereka tetap berpegang pada janji mereka tanpa menguranginya sedikitpun, tidak membantu musuh yang menyerang kita serta tidak mencela agama kita. Allah Ta’ala berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa” (QS. at-Taubah: 4)
dan firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ
“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya” (QS. at-Taubah:12)[6]
Tentang pemberian keamanan ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
وَذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Perlindungan kaum muslimin (terhadap orang kafir) adalah sama walaupun jaminan itu diberikan oleh kaum muslimin yang paling rendah”[7]
Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak perlindungan kepada non muslim boleh diberikan oleh seorang muslim. Apabila syarat-syarat pemberian perlindungan telah terpenuhi, maka perlindungan yang diberikan oleh seorang muslim memiliki kekuatan yang sama dengan perlindungan yang diberikan penguasa muslim. Berdasarkan hal ini maka pemberian perlindungan seorang muslim secara pribadi atau penguasa muslim kepada orang kafir baik Kristen ataupun Yahudi adalah sah. Sehingga seluruh kaum muslimin dari penduduk negara tersebut tertuntut untuk mentaatinya.
Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada utusan musuh islam. Ibnul Qayyim Rahimahullah menyatakan: “Dua utusan Musailamah al-Kadzdzâb datang membawa surat Musailamah al-Kadzdzâb kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Mereka adalah Abdullah bin an-Nawâhah dan ibnu atsâl. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata kepada keduanya: “Seandainya bukan karena utusan itu tidak dibunuh maka tentulah aku akan memenggal leher kalian berdua!”[8]
Ibnul Qayyim Rahimahullah menambahkan lagi:” Diantara petunjuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah tidak menahan utusan apabila ia sudah memilih Islam. Penguasa kaum muslimin tidak boleh menghalangi utusan tersebut untuk kembali ke kaumnya, bahkan penguasa kaum muslimin harus mengembalikannya kepada kaum yang mengutusnya. Sebagaimana dijelaskan Abu Râfi’ dalam pernyataan beliau Radhiallahu’anhu: “Kaum Quraisy mengutusku menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika aku telah menemui beliau Shallallahu’alaihi Wasallam, Islam masuk ke hatiku. Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, saya tidak ingin kembali kepada mereka’ Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam menanggapi: “Aku tidak pernah melanggar janji dan menahan utusan. Kembalilah kepada mereka! Apabila yang ada di hatimu sekarang ini masih terus ada, maka setelah itu kembalilah (kepada kami-red)![9].[10]
Oleh karena itu, dilarang membunuh dan mengganggu orang kafir yang masuk negara islam dengan perlindungan dan perjanjian, seperti wisatawan asing, utusan dan duta besar yang ditempatkan di negara Islam. Karena mereka masuk dengan visa dan perjanjian antar negara. Syaikh Shâlih bin Fauzân Ali Fauzân hafizhahullâh –salah seorang anggota komite ulama besar Saudi Arabia- menyatakan : “Apabila kita mengudang mereka untuk datang atau kita berikan perlindungan (al-Amân) maka kita tidak boleh mencelakakan atau merugikan mereka. Kita wajib berlaku adil hingga mereka pergi dan menyelesaikan perjanjian mereka serta pulang ke negara mereka. Karena mereka masuk dengan perlindungan dan kita yang meminta dia untuk datang. Karena itulah, kita wajib memperlakukan mereka dengan adil, tidak menzhalimi mereka serta wajib memberikan hak-hak mereka. Sedangkan dalam masalah cinta, maka kita tidak boleh mencintai mereka. Namun kebencian kita kepada mereka tidak boleh menyeret kita untuk menzhalimi mereka atau mengurangi sedikit pun hak mereka atau mengganggu mereka. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (QS. Al-Mâidah: 8 )
Namun di masa-masa yang akan datang, kita tidak mendatangkan mereka dan menggantikannya dengan para pekerja dari saudara-saudara kita kaum muslimin.[11]
Ahli Dzimmah
Golongan ketiga yaitu ahli dzimmah. Golongan inilah yang paling banyak memiliki hak atas kaum muslimin dibandingkan dengan golongan sebelumnya. Karena mereka hidup di negara Islam dan di bawah perlindungan dan penjagaan kaum muslimin dengan sebab upeti (Jizyah) yang mereka bayarkan.
Dzimmah dalam pengertian para ulama syari’at adalah membiarkan sebagian orang kafir berada dalam kekufurannya dengan syarat membayar jizyah (upeti) dan komitmen dengan hukum-hukum agama.[12]
Akad dzimmah ini diperbolehkan untuk ahli kitab dan orang (non-bani Israel) yang menganut agama mereka serta orang Majusi. Allah Ta’ala berfirman :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (QS. at-Taubah: 29)
Dalam ayat diatas, jelaslah bahwa jizyah diambil dari ahli kitab yaitu Yahudi dan Nashrâni. Sedangakan orang Majusi juga ditariki jizyah, dengan dasar hadits Abdurahman bin ‘Auf z yang menyatakan :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengambil jizyah dari Majusi Hajar”[13]
Ibnul Qayyim Rahimahullah menyatakan: “Para ulama ahli fikih telah berijma bahwa jizyah (upeti) diambil dari ahli kitab dan dari Majusi.[14]
Hukum Seputar Ahli Dzimmah.
Akad ini hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau wakilnya, seperti para panglima perang atau orang yang memang ditugaskan menangani hal tersebut. Karena akad dzimmah banyak memiliki konsekwensi hukum, berbeda dengan perlindungan keamanan (al-Amân). Disamping juga, akad dzimmah ini bersifat terus menerus dan tidak terbatas dalam waktu tertentu.
Akad ini diwujudkan oleh pemerintah islam apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
Ahli Dzimmah komitmen dan terus membayar upeti (Jizyah) setiap tahun.
Mereka tidak boleh menjelek-jelekkan Islam sedikit pun
Tidak melakukan sesuatu yang merugikan dan membahayakan kaum muslimin.
Mereka tunduk dengan semua aturan dan hukum Islam[15]
Diantara konsekuensi akad dzimmah ini adalah:[16]
Dilarang membunuh, menyakiti dan mengambil harta mereka dengan semena-mena.
Wajib bagi pemerintah kaum muslimin untuk menjaga dan melindungi mereka serta tidak mengganggu mereka.
Wajib bagi pemerintah kaum muslimin untuk menerapkan hukum Islam pada jiwa, harta dan kehormatan mereka.
Wajib bagi pemerintah Islam untuk menegakkan had (hukuman) atas mereka dalam semua yang mereka yakini haram.
Wajib bagi ahli dzimmah untuk tampil beda dengan kaum muslimin dalam berpakaian dan tidak boleh menampakkan sesuatu yang dianggap mungkar dalam Islam, meskipun sedikit atau menampakkan sesuatu yang menjadi syiar agama mereka seperti salib dan sebagainya.
Kaum muslimin dilarang menyerupai mereka (at-Tasyabbuh) dan tidak boleh berdiri menyambut mereka serta mendahulukan mereka untuk berbicara di depan majlis kaum muslimin.
Kaum muslimin dilarang mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan men-ta’ziyah
Kaum muslimin diperbolehkan menjenguk ahli dzimmah yang sakit untuk satu kemaslahatan. (al-Mashlahat ar-Râjihah)
Demikian sekilas tentang pengelompokan orang-orang kafir dan hak-hak mereka dalam pemerintahan Islam. Mudah-mudahan memberikan pencerahan terhadap kita dan kaum muslimin.
Wabillahi taufiq.
Referensi:
Ahkâm Ahli Dzimmah, Ibnul Qayyim, Tahqîq Yusuf ahmad al-Bakri dan Syakir Taufiq, cetakan pertama 1418 H, penerbit Ramâdi
as-Siyâsah asy-Syar’iyah Fi Ishlâh ar-Râ’i wa ar-Râ’iyah, Ibnu Taimiyah. Tahqîq Abdullah bin Muhammad al-Maghribi, cetakan pertama tahun 1406 H, Dâr al-Arqâm
Syarhu al-Mumti’ ‘alâ Zâd al-Mustaqni’ , Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn. Tahqîq Khâlid bin Ali al-Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1417 H , Muassasah Aasâm.
Huqûqun Da’at Ilaihâ al-Fithrah Wa Qarrarahâ asy-Syari’at, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn, cetakan : Pertama, tahun 1427 H , Madâr al-Wathan
Ushûl al-Manhaj al-Islâmi, Dirâsât mu’asharah Fi al-Aqidah wa al-Ahkâm wa al-Adab, Abdurrahman bin Abdilkarim al-‘Ubaid, Jum’iyah Ihyâ at-Turâts
Zâd al-Ma’âd Fi Hadyi Khairil ‘Ibâd, Ibnul Qayyim, Tahqîq Syu’aib al-Arnauth dan Abdil Qadir al-Arna`uth. Cetakan ke 2 tahun 1421 H , Muassasah ar-Risâlah.

Penulis: Ustadz Khalid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Zâd al-Ma’âd, 3/145
[2] Huqûq Da’at Ilaihâ al-Fithrah Wa Qarrarahâ asy-Syari’at, Ibnu Utsaimin hal 16
[3] Lihat matan zâd al-Mustaqni’ dalam Syarhu al-Mumti’ 8/27.
[4] Lihat Syarhu al-Mumti’ 8/27 secara ringkas.
[5] as-Siyâsah asy-Syar’iyah Fî Islâhi ar-Râ’i wa ar-Râ’iyah, Ibnu Taimiyah hlm. 165-166
[6] Huqûqun Da’at Ilaihâ al-Fithrah, hlm. 26
[7] HR Muslim no. 2344
[8] HR Abu Daud no. 2761 dan dinilai Hasan Lighairihi oleh Syu’aib al-Arna`uth dalam Tahqîq Zâd al-Ma’âd 3/126.
[9] HR Imam Muslim no. 1787
[10] Zaad al-Ma’aad 3/127
[11] al-Muntaqâ` min Fatâwâ Syaikh Shâlih al-Fauzân 1/252.
[12] Raudh al-Murbi’ 4/303.
[13] HR al-Bukhâri no. 3157
[14] Ahkâm Ahli adz-Dzimmah, Ibnu al-Qayyim 1/79
[15] Ushûl al-Manhaj al-Islâmi, hlm. 449
[16] Diambil dari Huqûqun Da’at Ilaihâ al-Fithrah, hlm. 26 dan Ushûl al-Manhaj al-Islâmi, hlm. 449-450


jazakumullah

Geen opmerkingen: