SELAMAT DATANG
Ajaran Islam menganggap nikah sebagai suatu ibadah yang sangat agung sebab di dalamnya terkandung banyak keistimewaan dan keuntungan baik di dunia maupun di akhirat yang tidak terkandung dalam ibadah lain. Oleh karena itu maka tak heran apabila nikah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia solihin sejak zaman dahulu termasuk dari kalangan para nabi. Kalau kita rajin membuka-buka Al Quran akan kita dapatkan banyak ayat yang menerangkan hal itu di beberapa surat yang berbeda. Diantaranya:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
” Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa orang rosul sebelum kamu (Muhammad) dan Kami telah menjadikan bagi mereka isteri isteri dan turunan-turunan.” (QS. Ar Ro’du : 38).
Telah berkata Nabi Zakariya :
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
” Ya Allah,berilah aku turunan yang baik dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar segala doa.” ( QS.Ali Imran :38)
Salah satu dari isi doa hamba-hamba Allah Yang Penyayang adalah :
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
” Ya Rabb Kami berikanlah kepada kami isteri-isteri dan anak-anak sebagi penyenang hati kami, dan jadikanlah kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al Furqan : 74).
Seorang lelaki soleh berkata kepada Musa Alaihissalam :
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ
” Sesungguhnya aku ingin menikahkanmu dengan salah seorang diantara dua puteriku….” (QS. Al Qashash : 27).
Bahkan Allah menjadikan pernikahan ini sebagai salah satu diantara tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya :
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
” Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah Dia telah menciptakan bagi kalian isteri-isteri agar kalian merasa tentram kepadanya dan Dia telah menjadiukan cinta dan kasih saying diantara kalian. Sesungguhnya di dalam hal itu ada tanda-tanda yang nyata bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum : 21).
Sudah kita maklumi bahwa bila sesuatu di jadikan sebagai tanda bagi kebesaran Allah maka pasti sesuatu itu adalah sesuatu yang agung. Tak mungkin Allah menjadikan sesuatu yang rendah dan tak bernilai sebagai tanda bagi kebesaran-Nya.Ini menunjukkan agung dan besarnya nilai yang terkandung dalam penikahan menurut pandangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Nabi kitapun (Muhammad Shalallahu alaihi wasallam) menjadikan nikah sebagai salah satu diantara sunnahnya yang wajib dilaksanakan oleh ummatnya. Anas Bin Malik Radhiyallahu anhu pernah menuturkan bahwa ada tiga orang manusia yang mendatangi rumah para isteri Nabi Shalallahu alaihi wasallam.Mereka bertanya tentang ibadah yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu alaihi wasallam. Ketika diterangkan tentang ibadah Nabi Shalallahu alaihi wasallam, seolah-olah mereka menganggap sedikit,lalu mereka berkata : Bagaimana dengan kita dibanding Nabi Shalallahu alaihi wasallam,padahal beliau sudah diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang ? Salah seorang diantara mereka berkata :” Adapun saya maka saya selalu shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata :” Saya shaum terus menerus dan tidak berbuka.” Yang ketiga berkata :” Saya akan menjauhi para wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.”
Datanglah Nabi Shalallahu alaihi wasallam dan berkata : ” Kaliankah yang berkata begini dan begini ? Adapun aku, demi Allah,aku adalah orang yang paling takut dibanding kalian kepada Allah dan paling bertaqwa,akan tetapi aku shaum tapi akupun berbuka,aku shalat tapi akupun tidur, dan akupun menikahi para wanita. Maka siapa yang tidak suka terhadap sunnahku maka dia bukanlah dari ummatku.” (Maksudnya bukan orang yang berjalan di atas sunnahku dan jalan hidupku.) (Muttafaq alaihi).
Di kesempatan lain, Nabi Shalallahu alaihi wasallam pun menyerukan para pemuda/pemudi yang sudah punya kemampuan untuk segera menikah. Beliau bersabda :” Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah punya kemampuan maka menikahlah karena menikah bisa menundukkan pandangan dan memelihara faraj.” (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Mas’us Radhiyallahu anhu).
Dari uraian di atas jelaslah bahwa nikah bagi seorang muslim bukanlah sekedar adat, tradisi, gaya hidup, atau yang sejenisnya,tetapi sesuatu yang bernilai amat tinggi sehingga harus menjadi bagian dari cita-cita hidupnya.
Kalau kita telusuri lebih jauh lagi maka akan kita dapatkan beberapa keuntungan yang hanya bisa didapat dari pernikahan dan tidak bisa didapat dengan cara yang lain. Syaikh Sholih Al Fauzan menyatakan bahwa diantara keuntungan menikah adalah : Mencegah perbuatan zina, menjaga pandangan dari yang haram, melestarikan keturunan dan memelihara silsilah, merasakan ketenangan dan ketentraman jiwa, melahirkan ta’awun (kerjasama) dalam membentuk keluarga yang solihah yang merupakan salah satu unsur terbentuknya masyarakat islamy, dan yang lainnya. (Tanbihat ‘alal ahkam takhtashu bil mukminat).
Berikut ini akan dibeberkan keuntungan-keuntungan lain agar setiap kita terdorong untuk menikah.
1. Bisa melakukan jima’ yang halal bahkan mendapatkan pahala yang besar dan dianggap shodaqah.
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :
” ……di dalam jima kalian terkandung shodaqah.” Para sahabat bertanya :” Wahai Rasulullah, apakah apabila salah seorang diantara kami menyalurkan syahwatnya (ke isteri) di dalamnya ada pahala ?” Beliau Shalallahu alaihi wasallam menjawab :” Bagaimana pendapat kalian apabila seseorang menyalurkannya pada yang haram bukankah dia berdosa ? Maka demikian pula apabila dia menyalurkannya pada yang halal maka dia berpahala.” (HSR Abu Dawud).
Imam Ibnul Qoyyim Rohimahullah ketika menerangkan manfaat jima’ sebagai salah satu maksud pernikahan menyatakan bahwa jima’ memiliki 3 manfaat:
a). Memelihara turunan dan melestarikan silsilah.
b). Mengeluarkan air yang berbahaya apabila ditahan dan dibiarkan di dalam badan dan akan mengganggu keseimbangan badan.
c). Menyalurkan kebutuhan dan memperoleh kesenangan dan kelezatan dengan berjima’. (Al Hadyu an Nabawy 3/149).
2. Memiliki anak.
Anak yang lahir dari hasil pernikahan merupakan ladang keuntungan pahala yang tak terkira. Tidak hanya menguntungkan di dunia tapi juga sampai ke akhirat. Diantara keuntungan memiliki anak adalah :
a). Memperoleh pahala mendidik dan mengurus. Kita akan kebagian pahala dari amalan anak kita atau istigfar mereka untuk kita. Nabi Shalallahu alaihi wasallam menerangkan bahwa ada seseorang yang diangkat derajatnya di surga, lalu orang ini berkata :
” Dari mana pahala ini saya dapatkan ?” Dijawab :” Dari istigfar anakmu untukmu.” (HR Ahmad dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).
Dalam hadis Abu Hurairah yang lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :
” Apabila seorang manusia mati maka putuslah semua amalnya kecuali tiga : Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya.” (HSR. Abu Dawud, An Nasai, Tirmidzi).
b). Anak wanita akan menjadi penghalang bagi orang tua dari api neraka. Aisyah Radhiyallahu anha menuturkan bahwa ada seorang wanita beserta dua orang puterinya datang meminta makanan. Aisyah tidak memiliki apapun kecuali sebutir kurma lalu diberikan kepada wanita itu. Lalu wanita itu membagi dua kurma tersebut dan diberikan kepada kedua puterinya, lalu berdiri dan pergi. Kemudian masuklah Nabi Shalallahu alaihi wasallam. Aisyah menceritakan kejadian tadi, maka Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda :
” Siapa yang diberi ujian dengan anak wanita lalu dia memperlakukan anak wanitanya dengan baik maka mereka akan menjadi penghalang bagi orang tuanya dari api neraka.” (HSR Muslim dan Tirmidzi).
Kata Imam An Nawawy:
Anak wanita disebut ujian di dalam hadis ini karena umumnya manusia tidak menyukai anak wanita. Allah berfirman :” Dan apabila salah seorang diantara mereka diberi seorang anak wanita maka hitamlah wajahnya dalam keadaan marah.” Dan di dalam hadis ini terkandung penjelasan yang menerangkan tentang keutamaan berbuat baik kepada anak-anak wanita,menafkahi mereka dan bersabar dalam menghadapi mereka serta mengurus seluruh urusan mereka. (Syarah sahihMuslim 16/179).
Di saat lain Aisyah Radhiyallahu anha kedatangan seorang wanita miskin dengan menggendong dua orang puterinya lalu Aisyah memberikan tiga buah kurma. Wanita itu memberikan kedua puterinya masing-masing satu buah kurma.Ketika wanita itu mengangkat kurma bagian dia ke mulutnya kedua puterinya meminta kurma itu.Lalu wanita itu membagi kurma yang akan dia makan itu menjadi dua bagian dan diberikan kepada kedua puterinya. Aisyah terkagum-kagum lalu diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, lalu beliau bersabda :
” Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi wanita itu dan membebaskan dia dari neraka karena hal itu.” (HSR Muslim).
Anas Bin Malik pernah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :”Barang siapa yang mengurus dua orang anak wanita sampai keduanya baligh maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia seperti ini …(Lalu beliau menyatukan jari-jarinya). (HSR Muslim).
Uqbah Bin Amir Radhiyallahu anhu pernah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :
” Barang siapa yang memiliki tiga anak wanita lalu dia sabar dalam menghadapainya dan memberi makanan dan pakaian kepadanya dari hasil usahanya maka mereka akan menjadi penghalang dari neraka pada hari kiamat.” (HSR Ahmad dan Bukhari dalam Al adabul mufrad).
Demikian pula apabila orang tua ditinggal mati oleh anaknya, maka hal itu akan menjadi penghalang dari api neraka. Kata Abu Said Radhiyallahu anhu Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :
” Siapa saja wanita yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya maka mereka akan menjadi penghalang bagi wanita itu dari api neraka.” Seorang wanita bertanya :” Bagaimana kalau dua orang ?” Beliau menjawab : Juga dua orang.” (HSR Muslim).
3. Menikah adalah jalan untuk memudahkan dalam mencari rizki.
Hal ini didasarkan pada ayat :
” Apabila mereka ( yang menikah itu) faqir (miskin) maka Allah akan mencukupkan mereka dari karunia-Nya.” (QS An Nur : 32).
Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu anhu berkata :
” Ta’atilah Allah oleh kalian dalam perintah untuk nikah maka Allah akan melaksanakan janjinya kepada kalian berupa kecukupan (kekayaan). Lalu beliau membaca ayat ini.
Abdullah Bin Mas’ud berkata :
” Carilah kekayaan dengan menikah,karena Allah berfirman : ” Apabila mereka faqir maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir 5/90-96 cet. Darul Andalus).
Banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan menikah yang tidak mungkin ditulis disini karena terbatasnya tempat. Beberapa point di ataspun cukupmenggiurkan dan memeberi dorongan yang kuat kepada siapapun untuk menikah.
Walhasil orang yang tidak mau menikah, atau menunda-nunda pernikahan karena alasan yang tidak syar’i ,maka orang itu tidak diakui sebagai ummat Nabi Shalallahu alaihi wasallam dan menghindari kebaikan dan keuntungan yang banyak dan agung. Lalu masih adakah orang muslim yang masih ragu untuk menikah ?????
mohon ma'af apabila tidak berkenan
jazakumullah
Geen opmerkingen:
Een reactie posten