dinsdag, mei 27, 2008

Mengkompromikan Antara Hadits Hadits yang Dianggap Kontradiksi

AHLAN WA SAHLAN

Imam asy Syathibi rahimahullah berkata : “ Dalil dalil yang menjadi dasar syari’at tidak mungkin satu dengan yang lainnya saling kontradiktif/ bertentangan, maka siapapun yang meneliti kaidah hukum dengan seksama pasti tidak mendapati kesamaran sama sekali didalamnya, sebab tidak mungkin terjadi pertentangan antara ajaran agama, sehingga kita tidak menemukan adanya dua dalil yang disepakati umat islam saling bertentangan yang mewajibkan seorang tawaqquf (tidak bisa mengamalkan), namun karena seorang mujtahid tidak ma’shum boleh jadi yang terjadi pertentangan bukan dalam nash nya tetapi dalam pemahamannya” (Al Muwafaqaat 4/244)

Faktor yang menjadi sebab adanya anggapan kontradiksi antara nash yang satu dengan yang lainnya secara zhahir antara lain :

  1. Diantara beberapa nash yang ada terdapat unsur tarik menarik antara nash yang khusus dengan nash yang umum, antara nash yang mutlak dengan nash yang muqayyad, dan antara nash yang mengecualikan dengan nash yang dikecualikan sehingga sebagian orang menyangka adanya pertentangan antara kedua nash tersebut padahal sebenarnya tidak demikian.

  2. Kurang mengerti tentang luasnya cakupan sastra Arab, sementara Al Qur’an dan As Sunnah iturun dengan bahasa arab yang sangat fasih dan bersastra tinggi

  1. Hadits yang dibenturkan dengan hadits lain yang berstatus lemah atau palsu yang dibuat oleh kaum zindiq.

  2. Tidak mengerti tentang nash nash yang naskh dan mansukh.

  3. Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan suatu hadits, ada yang meriwayatkan secara lengkap, dan ada yang meriwayatkan secara ringkas karena suatu hal, bahkan ada pula yang meriwayatkan secara makna, kalau hal hal diatas telah diketahui dengan baik maka menjadi semaikin tidak benar bila ada anggapan kontradiksi antara nash nash tersebut.

Langkah dan sikap seorang muslim ketika mendapati nash nash yang dianggap kontradiksi :

  1. Mencari titik temu antara dua dalil yang diangap kontradiksi

  2. Mencar bukti bukti naskh.

  1. Mentarjih salah satu dalil yang ada dan yang rajih diamalkan.Jika tidak mungkin ditarjih maka kedua dalil tersebut gugur dan mencari dalil lain

Pada dasarnya antara nash nash hadits yang shahih satu dengan yang lain tidak mungkin saling bertentangan, yang membuat seseorang tidak bisa mengambil kesimpulan dari makna hadits.

Allah subhana wa ta’ala berfirman :

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيراً
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur`an ? Kalau kiranya Al Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya (An Nisaa :82)

Suatu contoh beberapa hadits yang nampak secara dzahir bertentangan adalah, hadits yang melarang menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, sementara hadits lain membolehkan buang hajat menghadap kiblat, tetapi setelah dicarikan titik temu maka tidak ada unsur kontradiksi sebagaimana para ulama telah berusaha menyatukan beberapa hadits yang tampak bertentangan tersebut , bahwa hadits yang melarang berlaku ketika buang hajat ditempat terbuka, sedangkan hadits yang membolehkan berlaku ketika buang hajat disuatu tempat yang tertutup seperti buang hajat di WC berdasarkan hadits Ibnu Umar (HR. Al Bukhari 148, Muslim 266)

Wallahu ‘alam

( disadur dari Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, Zaenal Abidin Syamsudin,Lc, Penerbit Pustaka Imam Abu Hanifah Jakarta hal 107-108 )


jazakumullah

Geen opmerkingen: