zaterdag, juni 07, 2008

LANJUTAN KITAB FARAID 1

AHLAN WA SAHLAN

Sumber Hukum Ilmu Faraid

Sumber hukum untuk ilmu faraid ini diambil dari tiga sumber, yaitu:

1. Al-Qur’an

2. Hadits Rasulullah

3. Ijma’ para sahabat dan ulama

Satu hal yang harus diperhatikan bahwa tidak ada ijtihad dan qiyas di dalam ilmu faraid, kecuali jika ia telah menjadi kesepakatan atau ijma’ para ulama.

Sumber Hukum dari Al-Qur’an

Sumber hukum utama untuk perhitungan waris dari Al-Qur’an terdapat pada tiga ayat dalam surat yang sama, yaitu ayat 11, 12 dan 176 surat an-Nisaa’. Ayat-ayat inilah yang disebut sebagai ayat-ayat waris. Jika ingin cepat dalam mempelajari dan memahami ilmu faraid, maka saya menganjurkan agar kita menghafal dahulu ayat-ayat ini, minimal terjemahannya dan lebih utama dengan teks arabnya, karena sumber hukum utama pembagian waris berdasarkan ketetapan-ketetapan yang terdapat pada ayat-ayat ini. Ayat-ayat waris ini adalah sebagai berikut:

- "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua (dari) harta (yang ditinggalkannya). Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. an-Nisaa' - 11)

- "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (Q.S. an-Nisaa' - 12)

- "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Q.S. an-Nisaa' - 176)

Penjelasan ayat-ayat waris

Setelah membaca ayat-ayat waris diatas, maka terdapat lima hukum bagian waris yang sudah ditetapkan Allah secara jelas di dalam Al-Qur’an, berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi, yaitu:

- Hukum bagian waris untuk anak

- Hukum bagian waris untuk orang tua

- Hukum bagian waris untuk suami atau istri

- Hukum bagian waris untuk saudara seibu lain ayah















jazakumullah

Geen opmerkingen: